Revisi UU ITE Tambah Pasal Perlindungan Anak di Ruang Digital

Anak jangan sampai terekspose konten yang melebihi usianya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera merampungkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu kategori yang akan diatur di sini adalah pelindungan anak-anak di ruang digital. Ini adalah pasal baru yang akan dimuat dalam Revisi UU ITE.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, menjelaskan perlindungan anak secara daring akan dimuat dalam Pasal 16a. 

"Jadi pasal perlindungan anak secara online ini ada di Pasal 16a, ini pasal baru, 16a ini bunyinya PSE wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik," kata Semuel dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Kominfo, dilansir Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Revisi UU ITE Bakal Disahkan, Ini Sejumlah Aturan Barunya!

1. Jangan sampai anak terekspose konten yang melebihi usianya

Revisi UU ITE Tambah Pasal Perlindungan Anak di Ruang DigitalBelajar dari rumah (Dok. IDN Times Sumut/Istimewa)

Samuel menjelaskan masuknya pasal perlindungan anak dalam revisi UU ITE bukan tanpa alasan. Dia menyebut penggunaan internet di kalangan anak-anak membuka potensi besar adanya kejahatan di ruang siber.

Hal ini sebetulnya bisa diantisipasi oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Maka, kata Sameel, mereka diwajibkan menyediakan pelindungan anak di ruang digital.

“Kalau mau sajikan untuk anak, harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspose sesuatu atau konten yang melebihi usianya," ujar dia.

2. Berharap PSE tidak hanya cari uang, tapi pikirkan anak-anak

Revisi UU ITE Tambah Pasal Perlindungan Anak di Ruang DigitalIlustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Semuel menjelaskan PSE harus memberikan jaminan layanan yang bisa mengakomodasi hak anak, termasuk di dalamnya adalah kesehatan mental.

"Ini yang ingin kami bilang tolong dipikirkan oleh platform, jangan cuma cari duit. Tapi juga bagaimana melindungi anak-anak lewat layanannya. Intinya ke sana," kata dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Anies Baswedan Merevisi UU ITE

3. Perlindungan anak di ruang digital akan diatur di PP

Revisi UU ITE Tambah Pasal Perlindungan Anak di Ruang DigitalDirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Samuel mengungkapkan, isu perlindungan anak di ruang digital dan dimasukkan pada revisi UU ITE bukan hal baru. Hal ini sudah jadi topik yang dibicarakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, seperti negara Eropa dan Amerika Serikat.

"Kami melihat ini suatu gerakan baru dan ini ada juga masukkan dari orang tua bahwa anak-anak perlu dilindungi. Ini yang buat kami masukkan dan nanti akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) sendiri. PP pun sekarang sudah disiapkan, Presiden minta cepat soal perlindungan anak secara online," kata dia.

4. Ruang digital melting pot anak dan orang dewasa

Revisi UU ITE Tambah Pasal Perlindungan Anak di Ruang DigitalIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Semuel menjelaskan, internet mencoba menyamakan ruang fisik. Padahal, ruang fisik anak dan dewasa memiliki perbedaan ruang.

Sementara, di ruang digital anak dan orang dewasa bisa menjadi melting pot, di mana ruang antara keduanya menjadi kurang jelas. Anak jadi bisa mengakses konten orang dewasa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya