Satgas COVID-19: Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin, Berisiko Kebocoran Data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat tak perlu mencetak sertifikat vaksin. Sebab, kata dia, sertifikat berisi data pribadi yang berpotensi terjadi kebocoran.
"Masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksin untuk dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran, penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Syarat Baru Naik Transjakarta, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID
1. Di sertifikat vaksin ada QR Code berisi data pribadi
Wiku mengungkapkan, masyarakat dapat mengunggah aplikasi PeduliLindungi agar tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.
"Di dalam sertifikat vaksin terdapat QR Code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," ujarnya
2. Vaksinasi gratis tidak dipungut biaya
Editor’s picks
Terkait vaksinasi, Wiku mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan vaksin gratis dan tidak dipungut biaya. Jika ada pungutan biaya untuk vaksin, Wiku meminta masyarakat melaporkannya.
"Pemerintah memastikan bahwa vaksin COVID-19 gratis dan tidak dipungut biaya," kata Wiku, Selasa (24/8/2021).
"Jika masyarakat menemukan adanya vaksin berbayar, maka temuan ini dapat disampaikan ke nomor pengaduan 021-1500567 atau email pengaduan.itjen@kemkes.go.id," ucap dia.
3. Banyak data penting di dalam sertifikat vaksin
Dikutip dari laman resmi covid.go id, mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk kartu, rawan penyalahgunaan data. Sebab, kartu bisa saja tercecer atau hilang. Dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi data-data sebagai berikut:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog UI: Saya Dukung