Sekda Klaim Evaluasi Kemendagri Soal APBD DKI 2020 Makin Baik 

Sekda menilai tak ada evaluasi dari Kemendagri

Jakarta, IDN Times - Rapat Pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2020 diselenggarakan antara DPRD DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hasilnya, tidak ada perubahan jumlah anggaran pada APBD. Sementara pengesahannya akan dilakukan pada penghujung 2019 ini.

“Tadi dibacakan dari hasil evaluasi Kemendagri itu semakin baik dari tahun ke tahun,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah pada awak media usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12).

1. Koreksi yang diberikan soal RAPBD DKI Jakarta

Sekda Klaim Evaluasi Kemendagri Soal APBD DKI 2020 Makin Baik Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saefullah mengatakan pada tahun ini hanya ada koreksi semacam penggeseran kode rekening dan evaluasi terhadap kegiatan fisik seperti pembangunan aspal di kompleks yang bukan aset Pemprov.

Kini yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah merapikan RAPBD lalu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: APBD DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp87,95 Triliun Disahkan dengan Catatan

2. Jumlah RAPBD tinggal dirapikan

Sekda Klaim Evaluasi Kemendagri Soal APBD DKI 2020 Makin Baik Rapat Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI (IDN Times/Lia Hutasoit)

Untuk jumlah anggaran, Saefullah memastikan tidak akan berkurang. Kini Pemprov harus merapikan RAPBD yang menurutnya membutuhkan waktu tiga atau empat hari.

“Nanti di situ ada beberapa digit yang penyesuaian itu ada penebalan dan pengurangan kecil. Nah nanti plus minusnya masuk ke BTT (Biaya Tak Terduga). Untuk balancing saja,” kata dia.

3. Tidak perlu ada paripurna pengesahan lagi

Sekda Klaim Evaluasi Kemendagri Soal APBD DKI 2020 Makin Baik Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Setelah pembahasan Rapat Pimpinan Gabungan, dia mengatakan tidak perlu pengesahan paripurna lagi.

Menurutnya setelah Gubernur dan Sekda memberi tanda tangan Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa diundangkan jadi Perda APBD DKI Jakarta 2020.

"Dirapikan, tanda tangan gubernur. Saya terakhir teken. Teken saya, teken namanya, diundangkan," ujarnya.

Baca Juga: Jakarta Selalu Banjir, Pemprov DKI Disebut Sering Cari Kambing Hitam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya