Sekwan Belum Terima Laporan PSI soal Penggelembungan Dana Reses Viani

Sekwan DPRD DKI tak menemukan penggelembugan dana reses

Jakarta, IDN Times - Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI belum menerima laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dugaan penggelembungan dana reses yang dilakukan Viani Limardi. Dugaan penggelembungan dana ini sebelumnya disebut menjadi dasar PSI memecat Viani.

"Belum, kami belum terima secara lisan maupun surat dari PSI, belum ada ke kami," ujar Plt Sekwan DPRD DKI, Agustinus, saat dikonfirmasi pada Rabu (6/10/2021). 

1. Sekwan DPRD tak akan intervensi urusan internal partai

Sekwan Belum Terima Laporan PSI soal Penggelembungan Dana Reses VianiLogo DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Walaupun tidak ada laporan dari PSI, Agustinus mengaku tak akan meminta data dari PSI terkait laporan dana reses Viani untuk diteliti. Ia menilai yang terjadi pada Viani merupakan ranah internal partai.

"Gak ya karena itukan internal di PSI, kami kan hanya fasilitasi pelayanan anggota dewan DPRD DKI, kalau urusan itu internal partai kami tidak bisa mengomentari atau ikut campur," ujarnya.

Baca Juga: Sekwan DPRD DKI Tak Temukan Penggelembungan Dana Reses Viani Limardi

2. Tidak ada penggelembungan dana reses

Sekwan Belum Terima Laporan PSI soal Penggelembungan Dana Reses VianiAnggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Agustinus menjelaskan Sekwan DPRD selalu melakukan pengecekan terkait dengan anggaran anggota parlemen dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hasilnya, tidak ditemukan penggelembungan dana reses pertama anggota DPRD, termasuk Viani.

"Tidak ada, kami kan selaku sekretariat DPRD juga melakukan verifikasi, meneliti dan memeriksa, SPJ-nya kegiatan reses untuk semua dewan. Terkait dengan Bu Viani, tidak ada ditemukan penggelembungan dana resesnya," kata dia.

3. Viani dipecat PSI per 25 September 2021

Sekwan Belum Terima Laporan PSI soal Penggelembungan Dana Reses VianiAnggota fraksi PSI, Viani Limardi (Dok. IDN Times/PSI Jakarta)

Ketua DPP PSI Isyana Bagus Oka mengatakan Viani dipecat dari partai berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan pada 25 September 2021. Namun, dia tak menyebut secara langsung pemecatan terkait dugaan penggelembungan dana reses.

“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2021).

Menanggapi hal itu, Viani mengaku berencana menggugat PSI Rp1 triliun. Ia mengatakan partai yang membesarkannya itu telah memfitnah terkait penggelembungan dana reses DPRD DKI periode Maret 2021.

"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ucap Viani.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya