Setahun Kanjuruhan, KPAI: Korban Anak Masih Butuh Dukungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudah setahun Tragedi Stadion Kanjuruhan terlewatkan. Meski putusan sidang telah ditetapkan, masih banyak korban dan keluarga korban yang belum mendapat haknya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, ada 44 anak meninggal dunia dan 212 mengalami luka berat, sedang, hingga ringan dalam tragedi ini. Data tersebut belum mencakup anak yang jadi korban tidak langsung seperti saat orang tuanya atau saudaranya meninggal dunia dan terluka.
“Kondisi demikian mengakibatkan mereka berada dalam situasi rentan sehingga membutuhkan dukungan rehabilitasi psikososial yang berkelanjutan, serta pemenuhan hak dasarnya seperti pendidikan, hidup layak, dan kesehatan,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam agenda Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
1. Berharap PSSI buat regulasi perbedaan tiket bagi orang dewasa dan anak-anak
Melihat kondisi ini, KPAI memberikan beberapa rekomendasi pada beberapa pihak. Pertama, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia bisa membuat regulasi tentang perbedaan antara tiket dewasa dan anak-anak.
“Hal ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak dan jika terjadi kondisi yang tidak bisa dikendalikan, akan lebih memudahkan dalam pendataan,” kata Diyah.
PSSI juga diminta membuat mitigasi situasi darurat yang berlaku di seluruh Indonesia. Ini guna mencegah jika terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan ataupun kerusuhan saat pertandingan berlangsung dan atau pasca pertandingan.
“Hal ini sebagai upaya meminimalisir dan sekaligus mencegah terjadinya kondisi darurat,” kata dia.
Baca Juga: Amnesty International Desak Semua Tersangka Kanjuruhan Diproses Hukum
2. Kapolri diminta lakukan investigasi ulang
KPAI juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan upaya investigasi ulang dengan menerima kembali laporan korban dengan lebih terbuka, terutama bagi korban anak-anak.
Listyo juga diminta meninjau kembali Perkapol Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian pada penggunaan gas air mata, di mana hal ini menjadi salah satu penyebab meninggalnya korban anak-anak.
3. Berharap Kemensos dan KemenPPPA berikan bantuan sosial dan psikologis
Sementara, Kementerian Sosial diharapkan bisa memberi korban anak bantuan sosial yang sesuai dengan tingkat kerugian yang dialami korban maupun keluarga korban.
Sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diminta berikan pendampingan psikososial.
“Sejatinya, mereka berada pada situasi darurat, sehingga perlu mendapatkan pendampingan psikososial dan juga pendampingan tingkat lanjut sehingga di kemudian hari mereka bisa tetap melanjutkan hidup,” katanya.
Baca Juga: Kronologi Rumput Stadion Kanjuruhan Terbakar