Setahun Tragedi Kanjuruhan, Negara Disebut Abai Tanggung Jawab

Ada berbagai hal disoroti Jaringan Solidaritas

Jakarta, IDN Times - Tepat satu tahun pada 1 Oktober 2022 tragedi Kanjuruhan terjadi. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK) menilai negara mengobral janji palsu untuk menuntaskan peristiwa berdarah ini secara keseluruhan.

“Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam Hak Asasi Manusia (HAM) dan persepakbolaan di Indonesia. Tragedi ini menegaskan bahwa negara abai terhadap tanggung jawabnya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermartabat, dan tetap melanggengkan impunitas,” tulis JSKK dalam keterangan persnya, dilansir Senin (2/10/2023).

JSKK mengungkapkan, peristiwa yang menewaskan 135 orang ini menggambarkan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force, serta bentuk tindakan brutalitas aparat keamanan TNI dan Polri. Penggunaan gas air mata disebut serampangan.

“Peristiwa tersebut secara jelas menggambarkan belum terinternalisasikannya prinsip hak asasi manusia secara mendasar ke institusi Polri, sebagaimana amanat Reformasi Kepolisian maupun TNI,” kata JSKK.

Baca Juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Catatan dari Komnas HAM

1. Soroti vonis sidang tragedi Kanjuruhan

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Negara Disebut Abai Tanggung JawabSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Ada beberapa hal yang disorot JSKK, pertama soal vonis sidang tragedi Kanjuruhan pada lima terdakwa. Vonis yang mereka terima rata-rata kurang dari dua tahun. Penanganan kasus ini juga disebut hanya menyasar pelaku di lapangan, bukan di pihak komando.

“Bahwa kami menduga proses hukum tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail), serta melindungi pelaku kejahatan tragedi Kanjuruhan. Selain itu, upaya pertanggung jawaban pidana pelaku hanya berhenti di pelaku lapangan,” kata JPKK.

"Sedangkan kami menilai bahwa upaya penuntutan pertanggungjawaban individu harus dituntut dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab komando, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM," lanjut keterangan tersebut.

2. Penghentian penyelidikan dan penolakan laporan

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Negara Disebut Abai Tanggung JawabSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Selain itu, dalam tragedi Kanjuruhan ada upaya renovasi stadion yang difokuskan pemerintah dari pada memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Penghentian penyelidikan dan penolakan laporan juga jadi hal yang disoroti JSKK, karena dalam berjalannya kasus ini ada upaya keluarga para korban menuntut keadilan.

"Beberapa laporan yang telah diajukan oleh keluarga korban atau pun Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan bahwa pemerintah masih enggan untuk dapat menyelesaikan tragedi Kanjuruhan melalui penegakan hukum secara berkeadilan, terlihat dari berapa pelaporan yang justru ditolak mentah-mentah tanpa mempertimbangkan dokumen atau bahan yang telah dibawa oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan," sebut JSKK.

Baca Juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Dosa yang Sulit Dimaafkan

3. Kealpaan negara dalam tragedi Kanjuruhan

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Negara Disebut Abai Tanggung JawabSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Tak hanya itu, menurut JSKK ada kealpaan negara dalam upaya penuntasan tragedi Kanjuruhan. Jaringan Solidaritas menilai Komnas HAM sebagai representasi negara belum cukup hadir untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan, selama kurun waktu satu tahun ke belakang.

JSKK melihat Komnas HAM tidak serius sejak dari awal dalam menangani dugaan penyelidikan pelanggaran HAM berat atas tragedi Kanjuruhan. 

“Hal tersebut turut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait dengan tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut,” kata JSKK.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya