Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021

Mulai dari PAUD hingga SLB

Jakarta, IDN Times - Tahun ajaran baru 2021/2022 akan segera dimulai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan digelar mulai Juni 2021 dengan menerapkan sistem online atau daring.

Melansir dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah batas usia tiap jenjang pendidikan yang tercantum dalam Pasal 4.

Calon Peserta Didik Baru (CPBD) pada Satuan Pendidikan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Warga Non-DKI Bisa Daftar PPDB 2021 di Jakarta, tapi Ada Syaratnya

1. CPBD jenjang SPAUD

Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021Siswa SD Negeri 4 Muara Ciujung Timur, Lebak masih belajar dari rumah (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Untuk CPDB jenjang SPAUD ada lima syarat:

1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis.

2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.

3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.

4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.

5. Usia dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

6. Tercatat dalam kartu keluarga.

2. Syarat usia CPBD SD dan SMP

Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Berikut adalah syarat CPDB jenjang SD:

1. Berusia paling ,rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Lalu, CPDB jenjang SMP:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli
tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

2. Syarat bagi CPBD SMA dan SMK

Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021Ilustrasi siswa SMK. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Kemudian untuk CPDB jenjang SMA ada empat syarat yang harus dipenuhi:

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

CPDB jenjang SMK:

1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

2. telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

3. usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

5. bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

4. Syarat CPBD untuk siswa SLB

Simak, Ini Syarat Usia PPDB DKI Jakarta 2021Ilustrasi aktivitas di sekolah. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Pergub ini juga mengatur mengenai CPBD jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), baik dari TK hingga SMA. Berikut rincian syaratnya:

1. TKLB

a) Memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran
dari pihak yang berwenang.
b) Tercatat dalam Kartu Keluarga.

2. SDLB
a) Berusia paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
b) Memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
c) tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. SMPLB
a) Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
b) Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
c) Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

4. SMALB
a) Berusia paling tinggi 24 (dua puluh empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
b) Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
c) Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran. 

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021-2022 Gunakan Sistem Online, Ini Jadwalnya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya