Tak Terima Didakwa Cemarkan Nama Luhut, Haris-Fatia Ajukan Eksepsi

Persidangan bakal dilanjutkan pada Senin (17/4/2023)

Jakarta, IDN Times - Tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengajukan eksepsi atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) secara terpisah.

"Saya sudah mengikuti bacaannya, kalau mengerti, secara substansi saya sudah mengerti, tapi tidak menerima secara dakwaan," kata Haris Azhar kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Demikian juga dengan Fatia, Tim kuasa hukum juga mengajukan eksepsi dan disetujui oleh Hakim dua pekan lagi.

Persidangan bakal dilanjutkan pada Senin (17/4/2023) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris dan Fatia.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Baca Juga: Novel Kawal Sidang Fatia-Haris: Khawatir Jadi Upaya Pembungkaman

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya