Tantangan Implementasi UU TPKS: 5 Aturan Pelaksana Belum Disahkan

Komnas Perempuan memantau pelaksanaan Perpres UPTD PPA

Intinya Sih...

  • Komnas Perempuan tanggapi disahkannya Perpres UPTD PPA
  • UUPKS belum maksimal karena masih ada peraturan pelaksana yang belum disahkan

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menanggapi disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Perpres ini adalah salah satu dari tujuh peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 22 April 2024. Sudah ada dua aturan pelaksana yang disahkan pemerintah. 

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, baru diselesaikannya dua aturan pelaksana ini menjadikan UU TPKS belum maksimal. Hal itu mencakup upaya pencegahan, penanganan hingga pemulihan korban.

“Belum disahkannya keseluruhan peraturan pelaksanaan UU TPKS menyebabkan upaya-upaya pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal. Aparat penegak hukum dan lembaga layanan korban baik berbasis negara maupun masyarakat belum memiliki pedoman yang sama akan pelaksanaan UU TPKS," kata dia, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: UU DKJ Disahkan, Siap-Siap KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Diganti

1. Lima aturan pelaksana yang belum disahkan

Tantangan Implementasi UU TPKS: 5 Aturan Pelaksana Belum DisahkanIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Masih ada beberapa peraturan pelaksana yang belum disahkan, yaitu Rancangan Perpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, serta Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Perpres UPTD PPA Sah, Komnas Perempuan: Masih Sisa Lima Aturan Lagi

2. Komnas Perempuan memantau pelaksanaan Perpres ini

Tantangan Implementasi UU TPKS: 5 Aturan Pelaksana Belum DisahkanMenteri PPPA, Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Sulteng, Irjen Agus Nugroho bahas kasus TPKS remaja di Parigi Moutong (dok. KemenPPPA)

Komnas Perempuan juga mengingatkan pembentukan UPTD PPA dan penyelenggaraan terpadu korban TPKS. Selain pelaksanaan UU TPKS, beleid ini juga merupakan pelaksanaan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

“Komnas Perempuan akan terus memantau pelaksanaan Perpres ini untuk memastikan prinsip nondiskriminasi dalam layanan korban dihormati dan dipenuhi. Prinsip ini adalah prinsip standar bagi semua negara pihak yang meratifikasi CEDAW sebagai instrumen HAM perempuan internasional, juga untuk memastikan terintegrasinya layanan terpadu melalui UPTD PPA dengan Direktorat PPA dan PPO yang juga tengah dibentuk di Bareskrim Polri,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

Baca Juga: Viral Perempuan Terperosok di Celah Peron Stasiun Manggarai 

3. Terdiri dari 6 bab dan 34 pasal

Tantangan Implementasi UU TPKS: 5 Aturan Pelaksana Belum Disahkanilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perpres UPTD PPA yang diundangkan pada 22 April 2024 terdiri dari 6 bab dan 34 pasal, memuat ketentuan organisasi UPTD PPA, tata kerja, dan standar pelayanan terpadu korban TPKS.

Tugas UPTD PPA di antaranya adalah mengoordinasikan dan bekerjasama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya yang termaktub pada Pasal 5 Ayat 2 huruf j.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas ini, UPTD PPA provinsi dan kabupaten atau kota akan mengoordinasikan penanganan kasus bersama dan melakukan kerja sama dalam prosesnya bersama stakeholder terkait.

Baca Juga: Buruh Migran Perempuan: Belum Ada Kebijakan dan Perlindungan Hukum Memadai

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya