Taruna Tewas Usai Dianiaya Seniornya, Perlukah STIP Ditutup? 

FSGI usul dilakukan moratorium cegah kekerasan terulang

Intinya Sih...

  • STIP Jakarta kembali sorotan setelah kasus kekerasan terhadap siswa baru yang menyebabkan kematian Putu Satria Ananta Rustika (19) oleh seniornya, TRS (21).
  • FSGI mengusulkan moratorium sebagai solusi, yaitu tidak menerima peserta didik baru hingga regenerasi almamater selesai, termasuk perbaharuan seluruh unsur STIP.
  • Perlunya regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan serta tindakan terhadap dosen yang melakukan kekerasan juga harus dilakukan.

Jakarta, IDN Times - Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta kembali menjadi sorotan usai Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas akibat dianiaya seniornya, TRS (21). Kasus ini mengingatkan kembali peristiwa tewasnya Amirullah, siswa STIP yang tewas di tangan empat seniornya pada 2017 lalu.

STIP memiliki sumpah bahwa sekolah kedinasan itu akan ditutup jika terjadi kekerasan. Adanya kekerasan berdasarkan senioritas justru kembali berulang.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan, penutupan sekolah bukan pilihan, tetapi hal yang bisa dilakukan adalah moratorium.

“Kalau menurut saya, kalau memang ini adalah dibutuhkan, ya, gak perlu ditutup. Tapi dengan cara moratorium aja,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: STIP Bakal Tambah CCTV Usai Taruna Tewas, FSGI: Tak Selesaikan Masalah

1. Terima orang baru lagi setelah semuanya habis

Taruna Tewas Usai Dianiaya Seniornya, Perlukah STIP Ditutup? Ilustrasi STIP (dok. Kemenhub)

Moratorium yang dimaksud adalah tidak menerima peserta didik baru atau mahasiswa baru. Hal ini dilakukan sampai seluruh almamater dari tingkat awal hingga akhir selesai. Setelah itu, kata dia, maka bisa dilakukan regenerasi penerimaan angkatan baru.

“Dan selama meluluskan itu prosesnya tidak menerima taruna atau taruni baru. Jadi habis tuh, orang yang sudah dengan kekerasannya habis. Lalu, setelah itu diterima mahasiswa taruna dan taruni baru,” katanya.

Baca Juga: Begini Cara Kemenhub Mencegah Kekerasan Terjadi Lagi di STIP

2. Perlu ada aturan pencegahan dan penanganan kekerasan

Taruna Tewas Usai Dianiaya Seniornya, Perlukah STIP Ditutup? Ilustrasi STIP (dok. Kemenhub)

Selain peserta didik, seluruh unsur yang ada di STIP juga harus diperbaharui. Retno menjelaskan, dosen yang mungkin saja melakukan kekerasan juga harus ditindak. 

Termasuk perlunya ada regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Artinya itu harus. Berikutnya, untuk menindak mereka, perlu ada Permendikbud ristek tentang mencegah kekerasan dan menangani kekerasan di kampus-kampus, karena selama ini yang ada baru kekerasan seksual, Permendikbud 30. Tapi belum ada soal kekerasan fisik dan lain-lain. Nah itu, diatur lagi,” kata Retno.

Baca Juga: Beredar Rekaman CCTV Taruna STIP Digotong Usai Dianiaya Senior

3. Ada luka lebam di ulu hati korban

Taruna Tewas Usai Dianiaya Seniornya, Perlukah STIP Ditutup? Rekaman CCTV kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) (dok. IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Putu tewas usai dianiaya oleh seniornya pada Jumat, 3 Mei 2024 pagi.

Dia adalah taruna tingkat satu STIP yang berasal dari Bali. Saat diperiksa di klinik sekolah, Putu sudah tak bernyawa. Dia juga diketahui memiliki luka lebam di ulu hatinya.

Dalam kasus ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa dan mengerucut kepada salah satu taruna, yakni Tegar (21). Adapun Putu dipukul sebanyak lima kali di area ulu hati.

Baca Juga: Taruna Tewas di Tangan Senior, STIP Evaluasi dan Benahi Pola Asuh 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya