Telusuri Senjata Kasus Brigadir J, Komnas HAM Panggil Puslabfor Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan jika hari ini pihaknya meminta keterangan dari Puslabfor Polri.
Permintaan keterangan ini terkait hasil uji balistik atau soal senjata yang ada dalam rangkaian peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Kami akan meminta keterangan terkait uji balistik, yaitu soal senjata yang digunakan terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata,” kata dia, di Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).
1. Cari pemilik peluru dari register
Beka mengatakan, dalam permintaan keterangan hari ini, pihaknya akan mencari tahu kepemilikan peluru dalam kasus yang menewaskan Brigadir J yang bisa diketahui dari registernya.
“Terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak, kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain, bagian peluru yang lain. Terus juga tidak menutup kemungkinan tentu saja soal temuan-temuan lain dari tim khusus kepolisian,” ujar dia.
2. Ada upaya minta keterangan dari tim siber
Adapun permintaan keterangan, dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Beka mengatakan, pihaknya belum dapat memberi keterangan berapa orang pihak Puslabfor yang hadir.
Editor’s picks
Beka mengatakan, hari ini ada upaya permintaan keterangan dari Siber Bareskrim. Jika memang Puslabfor datang dengan tim dari Siber, Beka mengatakan pihaknya akan sekaligus meminta keterangan.
“Ya ini kan kami sudah mengagendakan begitu, kalau mereka datang dengan tim cyber juga kita akan agendakan juga,” ujarnya.
3. Bharada E jadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya
Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri langsung memeriksa Bharada E usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E juga langsung ditahan di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/8/2022) malam.
Bahkan baru semalam, apolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram memutasi 15 petinggi Polri, buntut kasus kematian Brigadir J. Surat telegram ini bernomor 1628/VIII/KEP/2022, 4 agustus 2022.
“Jadi ada Pati, ada Pamen dan Pama. Meliputi ada 3 satuan kerja Mabes Polri hingga Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Kapolri mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Diketahui, sebelum telegram Kapolri keluar, Sambo baru dinonaktifkan.
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri.