Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi

Mulai dari harmonisasi RKUHP dan UU TPKS hingga hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan pentingnya memperluas pembahasan selain 14 isu krusial yang didiskusikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022. 

Hal tersebut disampaikan Andy saat bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto pada 30 Juni 2022.

“Di antaranya adalah harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan menegaskan enam jenis kekerasan seksual yang termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual dan seharusnya termaktub dalam RKUHP," kata Andy dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Enam jenis kekerasan seksual tersebut adalah perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindak pidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran.

1. Beri rekomendasi agar UU TPKS dan RKUHP tidak tumpang tindih

Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri RekomendasiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait UU TPKS, Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, pentingnya memasukkan pengaturan TPKS ke dalam Bab XXXIV tentang Tindak Pidana Khusus Bagian Keenam RKUHP dan menegaskan hal itu dalam Ketentuan Peralihan RKUHP.

“Sehingga korban kekerasan seksual yang diatur di RKUHP dapat mengakses hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemenuhan yang diselenggarakan sebelum, selama, dan setelah putusan peradilan pidana sebagaimana yang dijamin dalam UU TPKS,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga mendorong harus dipastikan bahwa unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RKUHP tidak tumpang tindih dengan unsur tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. 

Termasuk memperluas ketentuan mengenai pengecualian tindak pidana aborsi bagi perempuan korban. Hal itu tidak terbatas untuk perempuan korban perkosaan, namun menjangkau tindak pidana kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan. 

Baca Juga: Komnas Perempuan Respons UU TPKS, Ingatkan soal Aturan Pemerkosaan

Baca Juga: Implementasikan UU TPKS, Lembaga Nasional HAM Susun Strategi

2. Beri catatan hapus norma hukum di masyarakat

Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri RekomendasiGedung Komnas Perempuan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menilai, isu-isu krusial yang menjadi bagian dari 14 isu dalam RKUHP per 18 September 2019 sejalan dengan pentingnya gender sensitif. Utamanya sebagai acuan proses perumusan RKUHP untuk melindungi harkat dan martabat perempuan.

Komnas Perempuan merekomendasikan Tim Perumus RKUHP untuk menghapus usulan norma hukum yang hidup di masyarakat karena berpotensi menyimpang dari asas legalitas, ketidakjelasan pada pembagian ranah pidana dan ranah perdata, identifikasi pertanggungjawaban pidana, serta korban. Belum lagi, tidak semua daerah memiliki hukum pidana adat dan pranata adat. 

“UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, hakim memiliki kewenangan untuk menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dikhawatirkan rekomendasi tentang pidana adat yang akan diatur dalam peraturan daerah (perda) akan mendorong terbitnya perda diskriminatif yang memuat ketentuan pemidanaan sekaligus sanksi pidana dan mengkriminalkan kelompok rentan,” katanya.

3. Pentingnya hapus hukuman mati di RKUHP

Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi(Poster agar Saudi menghentikan hukuman mati) IDN Times/Indiana Malia

Komnas Perempuan juga menyampaikan pentingnya penghapusan ketentuan pidana mati dalam RKUHP. Hal itu karena melanggar hak asasi manusia yang sifatnya paling dasar dan tidak dapat dikurangi (non-derogable right), serta pemenuhan keadilan untuk korban kekerasan tidak dapat dipenuhi dengan pidana mati. 

Hal lainnya adalah perlunya perlindungan terhadap relawan berkompeten yang menyosialisasikan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan terhadap anak atau aborsi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Duga RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli 2022

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Bahas RKUHP dengan Transparan 

4. Komnas Perempuan didorong judicial review KUHP

Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri RekomendasiSejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komnas Perempuan menyebut Bambang Wuryanto mengapresiasi rekomendasi mereka. Dia mengatakan, rekomendasi harmonisasi UU TPKS dalam RKUHP dapat diakomodasi. Namun beberapa rekomendasi seperti pidana hukuman mati sulit untuk dihapuskan.

Oleh karena itu, Bambang Wuryanto mengusulkan alternatif yang dapat ditempuh oleh Komnas Perempuan untuk menggugat pasal-pasal yang tidak disetujui dalam RKUHP melalui judicial review, pasca RKUHP disahkan menjadi UU.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya