Terbitkan Instruksi Isu Prioritas, Anies: Formula E Digelar Juni 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang diinstruksikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang saat ini tengah dijabat oleh Marullah Matali.
Salah satu isu prioritas Anies adalah penyelenggaraan ajang balap Formula E, yang ditargetkan bisa digelar pada Juni 2022.
"Melaksanakan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 dengan tugas memastikan tercapainya isu prioritas daerah tahun 2021-2022," bunyi Ingub tersebut dikutip, Senin (9/8/2021).
1. Daftar 28 isu prioritas DKI Jakarta
Total ada 28 isu prioritas DKI Jakarta yang diharapkan Anies tuntas pada 2021 dan 2022. Isu prioritas ini dibagi dalam beberapa kategori:
1. Perencanaan keuangan
- RPJMD
- Formula E
- Fiskal dan Pajak
- Aset DKI
- Reformasi Perizinan
- BUMD
2. Tata Ruang dan Kawasan
- Tata Ruang dan Kawasan
- TOD
- Taman Ismail Marzuki
- Stadion
- Pengembangan Kawasan
3. Lingkungan
- Banjir
- Air bersih
- Air Limbah
- Persampahan
- Perubahan Iklim dan
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Ducting
4. Permukiman dan Hunian
- DPOKampung
- Rusun
Editor’s picks
5. Transportasi
- Regulasi
- Jaklingko
- Jalan/Jembatan MRT Fatmawati - TMIILRT KDPBUSepeda
6. Institusi
- Transformasi Digital
- Manajemen Kinerja
Baca Juga: Jakarta Tak Masuk di Jadwal Formula E 2022, Begini Reaksi Wagub DKI
2. Sekda diharap memastikan isu prioritas tercapai
Melalui Ingub yang diteken pada Rabu (4/8/2021), mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap isu-isu ini bisa diselesaikan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta.
"Memastikan tercapainya penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022," ujar Anies
Sekda DKI juga diminta memimpin dan mengendalikan penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Anies meminta Sekda DKI memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta serta BUMD dan potensi daerah lainnya.
3. Sekda diminta laporkan ketercapaian tiap dua pekan
Sekda DKI juga diminta melaporkan ketercapaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 kepada Anies secara berkala.
"Melaporkan ketercapaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu kepada gubernur setiap dua minggu," bunyi perintah Anies.
Baca Juga: Jakpro Tunggu Anies Baswedan Soal Nasib Formula E Jakarta