Ternyata Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan

Dia telah jadi tersangka namun tidak ditahan

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Nama Wasmad naik ke permukaan bukan karena prestasi, namun karena dia menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat pandemik COVID-19. 

Berdasarkan sejumlah fakta saat gelar perkara, Wasmad resmi jadi tersangka. Polisi mengetahui bahwa Wasmad tidak mengajukan izin untuk menyelenggarakan konser musik.

"(Pengajuan izin perihal) hajatan nikah anak dan sunatan cucu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020). 

1. Surat izin acara Wasmad tak mencantumkan adanya konser musik dengan panggung besar

Ternyata Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar DangdutanWakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Dok. DPRD Kota Tegal

Wasmad memang membawa surat rekomendasi dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Dia juga mengajukan izin ke Polsek Tegal Selatan ihwal acara yang akan dia gelar.

Namun, dalam surat itu tidak tercantum keterangan adanya konser musik dengan panggung besar yang kini jadi buntut kasus Wasmad. Maka dari itu, Polsek akhirnya mengeluarkan surat izin keramaian dan sehari sebelum acara, polisi dapat informasi soal acara musik itu.

"Maka pihak Polsek mengevaluasi surat izin yang telah dikeluarkan. Setelahnya, Polsek membatalkan surat izin dan melarang menggelar konser dangdut karena tidak menerapkan protokol kesehatan," jelas Iskandar.

Baca Juga: Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemik, Wakil DPRD Tegal Minta Maaf

2. Dia tidak ditahan oleh polisi

Ternyata Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar DangdutanSejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kegiatan itu kemudian berlangsung pada 23 September malam. Polisi juga sudah memeriksa 19 saksi, mulai dari ahli pidana, ahli kesehatan, ahli bahasa, lima personel polisi, dan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, Wasmad dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan denda sebesar Rp100 juta. Dia tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara masih di bawah 5 tahun.

3. Kapolsek Tegal Selatan dinonaktifkan karena kasus ini

Ternyata Ini Alasan Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar DangdutanKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya juga diberitakan IDN Times, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya memproses Wasmad Edi Susilo karena menggelar acara dangdutan di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020.

Bahkan, Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno, sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemik, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya