UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan

Sebagai cara atasi kekerasan seksual di daerah tertinggal

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah sah dan tinggal menunggu bagaimana implementasinya di daerah-daerah tertinggal.

Wahana Visi Indonesia (WVI) meminta pemerintah meningkatan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) dan layanan kepolisian yang berperspektif anak di daerah tertinggal perlu menjadi agenda prioritas. 

Child Protection Team Leader WVI, Emmy Lucy Smith, mendorong pemerintah mewujudkan layanan kepolisian yang berperspektif anak. Menurutnya, kedua elemen tersebut merupakan ujung tombak dalam menghadapi kasus kekerasan seksual di daerah tertinggal.

“Kami berharap pemerintah melakukan langkah konkret seperti contohnya dengan mengalokasikan anggaran yang sesuai untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di daerah tertinggal," kata dia dalam agenda 'Bagaimana Implementasi UU TPKS di Daerah Tertinggal' yang diselenggarakan Wahana Visi Indonesia (WVI), Jumat (13/5/2022).

"Kami juga berharap keterlibatan masyarakat untuk mengawal implementasi UU TPKS ini agar setiap anak Indonesia mendapatkan hak perlindungan yang setara dan menyeluruh,” tambah dia. 

1. Minimnya kasus kekerasan seksual yang ditindaklanjuti kepolisian

UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu DitingkatkanIlustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Berdasarkan laporan WVI tahun 2021, tercatat dari sekitar 72 kasus kekerasan seksual hanya 13 kasus yang berhasil ditindaklanjuti kepolisian, dan hanya 14 korban yang mendapatkan layanan psikososial.

Adapun jenis kekerasan seksual terbanyak adalah pencabulan sebanyak 20 kasus, perkawinan paksa 15 kasus, dan pemerkosaan 13 kasus.

WVI memperkirakan masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi, namun belum terungkap dikarenakan korban tidak berani melapor.

Berdasarkan pengamatan, minimnya pelaporan oleh korban tersebut disebabkan oleh minimnya akses korban ke pelayanan publik karena lokasi yang terpencil, keterbatasan sumber daya lembaga pemerintah, dan relasi kuasa di mana pelaku umumnya adalah orang terdekat korban.

Baca Juga: Kronologi Hotman Paris Dituduh Pelecehan Seksual oleh Mantan Aspri

2. UPTD PPA di Indonesia baru sekitar 239 unit

UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu DitingkatkanUPTD PPA Balikpapan membongkar dugaan asusila sang oknum polisi. (IDN Times/Surya Aditya)

Menanggapi hal ini, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengupayakan layanan perlindungan anak yang memadai.

Menurut laporan KPPPA, saat ini jumlah UPTD PPA di Indonesia baru sekitar 239 unit, atau sekitar 43 persen dari total 548 wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang diwajibkan.

3. Diharapkan semua pemerintah daerah bentuk UPTD PPA

UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu DitingkatkanIDN Times/Dini Suciatiningrum

Dengan berlakunya UU TPKS ini, diharapkan semua pemerintah daerah dapat terdorong untuk membentuk UPTD PPA seperti yang ditegaskan dalam UU tersebut.

Dengan demikian, maka tersedia pendamping dan lembaga-lembaga yang bisa mengadvokasi kekerasan seksual.

“Kita berharap baik pemerintah dan masyarakat sama-sama menyiapkan instrumen pendukungnya, sarana dan prasarana serta SDM. Dengan ketersediaannya pendamping dan lembaga-lembaga yang bisa mengadvokasi kekerasan seksual anak, kita berharap penyelamatan, pendampingan, serta penanganan dan pemulihan anak-anak kita dapat dilakukan sebaik-baiknya,” kata Nahar.

Baca Juga: Cerita Penyintas, Kabur dari Percobaan Kekerasan Seksual di Surabaya

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya