Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang Ini

Vaksinasi jadi syarat aktivitas di berbagai sektor

Jakarta, IDN Times -. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, dengan di dalamnya ada aturan setiap orang yang akan melakukan aktivitas pada setiap tempat atau sektor-sektor ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Namun ada beberapa pengecualian bagi sejumlah orang terkait dengan aturan wajib vaksinasi ini.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/8/2021).

1. Tunjukkan status vaksin lewat aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.id

Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang IniVaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis pertama pada seorang seniman saat vaksinasi massal bagi seniman dan budayawan, di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.  

Hal ini berkaitan dengan PPKM Level 4 kembali dilanjutkan terhitung sejak 3 sampai 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksin Impor Terdaftar di WHO, Erick: Vaksin Kita Bukan Kaleng-Kaleng

2. Restoran dan warteg wajibkan vaksin bagi pekerja dan pengunjung

Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang IniIlustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sejumlah kegiatan yang mewajibkan vaksinasi COVID-19 sebagai syarat adalah mulai dari kegiatan di tempat kerja atau perkantoran sektor esensial, kritikal, kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar, apotek hingga pedagang kaki lima.

Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti restoran hingga rumah makan.

3. Wajib vaksin di mal hingga untuk pengendara ojek

Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas di DKI, Kecuali Bagi Orang-Orang IniIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pekerja dan pengunjung juga wajib vaksin untuk dapat berkegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, tempat konstruksi, tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan.

Kendaraan umum seperti taksi dan ojek juga memberlakukan aturan wajib vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Heboh Influencer Ngaku Vaksin Dosis 3,  DPRD: Tidak Ada Vaksin Booster

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya