Viral Isak Tangis Ayah Memohon Kasus Pencabulan Putrinya Ditangani

Korban adalah anak perempuan berusia 7 tahun

Jakarta, IDN Times - Viral rekaman seorang ayah yang menangis meminta keadilan dalam kasus pemerkosaan yang dialami putrinya. Video yang tersebar di Instagram berisi permintaan seorang ayah agar polisi menangani kasus tersebut.

Dilansir akun @medancyber_offiiciall, dalam rekaman dinarasikan bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pria.

“Apakah kami orang yang miskin tidak ditanggapi, kami orang yang tidak mampu, anak saya jadi korban,” kata pria itu, dikutip Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Histeris saat Bertemu Pria Berambut Cepak

1. Pelaku disebut ada dua orang

Viral Isak Tangis Ayah Memohon Kasus Pencabulan Putrinya DitanganiIsak tangis ayah dari korban pemerkosaan anak di Langkat (instagram.com/lambe_medan)

Akun Instagram tersebut menuliskan bahwa pelaku adalah pria berusia 15 tahun dan 40 tahun. 

Dalam rekaman video juga terlihat, sang anak duduk di samping ayah dan ibunya yang menangis meminta keadilan kasus ini ditangani.

“Tolonglah kami,” kata pria itu terisak.

2. Narasi yang beredar kasus ini sudah dilaporkan

Viral Isak Tangis Ayah Memohon Kasus Pencabulan Putrinya DitanganiIlustrasi lapor polisi (IDN Times/Agung Sedan)

Dalam narasi yang beredar, disebutkan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Langkat. Korban juga sudah divisum dan menyertakan saksi, namun sejak 11 Januari diklaim belum ada tindakan.

Namun akun Instagram Humas Polres Langkat sudah memberikan komentar balik di beberapa video yang viral, tentang atensi mereka terkait kasus ini.

3. Pelaku berinisial F ditangkap Senin 29 Januari

Viral Isak Tangis Ayah Memohon Kasus Pencabulan Putrinya DitanganiPelaku pencabulan anak usia 7 tahun yakni F (13) ditangkap oleh Polres Langkat (Instagram.com/humaspolreslangkat)

Akhirnya pada Senin (29/1/2024) Humas Polres Langkat merilis keterangan bahwa pelaku berinisial F (13) telah ditangkap. Dia adalah warga Secanggang yang ditangkap di Hamparan Perak, Deli Serdang. 

Pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya