Vonis Bebas Haris-Fatia, Luhut Sayangkan Ada Fakta Tak Dipertimbangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menanggapi vonis bebas mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baiknya.
Luhut menyayangkan, ada beberapa fakta dan bukti yang menurutnya penting tetapi tidak jadi pertimbangan selama sidang.
“Namun demikian, kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana,” kata Luhut dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (8/1/2024).
1. Tetap hormati putusan
Meski demikian, Luhut mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata dia.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Bebas, Usman Hamid: Kritik Tak Boleh Dibungkam
2. Berharap proses hukum berjalan lebih transparan
Editor’s picks
Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada penuntut umum atas proses hukum dari vonis tersebut. Dia mengaku percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya ini.
“Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar,” kata dia.
Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-Pikir
3. Haris dan Fatia divonis bebas dan tak bersalah
Adapun Haris dan Fatia divonis tidak bersalah yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin. Amar putusan ini juga memulihkan hak Fatia dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Fatia dan Haris disebut tak bersalah sebagaimana tuntutan jaksa pada Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dalam video berjudul "Ada lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam."
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Luhut bahkan pernah hadir dan memberikan kesaksian dalam kasus ini.
Baca Juga: Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dalam Kasus Podcast Lord Luhut