Wakil Ketua DPRD Minta Perdebatan Soal Formula E Disudahi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani S, meminta perdebatan soal interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E disudahi. Ia menilai perdebatan bukanlah solusi.
"Rencana perhelatan Formula E memang menuai pro kontra di Internal DPRD DKI. Namun perdebatan kita, bukan solusi untuk warga," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8/2021).
1. Anies dinilai kooperatif terhadap isu ini
Zita mengungkapkan bahwa Anies dan jajarannya sangat kooperatif terkait Formula E. Mereka, menurut Zita, sangat transparandan terbuka. Karena itu ia meminta semua pihak fokus pada penanganan pandemik COVID-19.
"Banyak nakes yang gugur, korban jiwa berjatuhan, ekonomi terganggu, dan rakyat putus kerja," ujarnya.
Baca Juga: Pro Kontra Interpelasi Anies soal Formula E: Kena Gas Sebelum Jalan
2. Wakil rakyat diminta menjaga empati
Zita menilai seharusnya anggota dewan mampu menunjukkan karakter sebagai wakil rakyat yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Editor’s picks
"Saya berharap sebagai wakil rakyat kita harus mampu menjaga empati. Tampil menjadi teladan yang terdepan memberi solusi untuk kepentingan-kepentingan rakyat," sambung Zita.
3. Anies masukkan Formula E jadi isu prioritas
Isu Formula E kembali memanas usai Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang diinstruksikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Ada 28 isu prioritas yang masuk, salah satunya adalah penyelenggaraan ajang balap Formula E, dengan target penyelenggaraan pada Juni 2022. Berbagai respons kemudian muncul di kalangan anggota dewan DPRD DKI. Wacana pengajuan hak interpelasi juga digulirkan oleh fraksi PSI dan PDIP.
4. Aturan tentang pengajuan hak interpelasi
Di Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi bisa diusulkan jika ada 15 orang anggota yang setuju dan terdiri dari satu fraksi. Hak interpelasi dilakukan untuk meminta keterangan soal kebijakan dari Gubernur.
Bisa dilaksanakan pula usai ada persetujuan di rapat paripurna yang dihadiri setengah jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan setengah anggota yang hadir di rapat.
Baca Juga: Usai Jadi Gubernur Anies Dinilai Bisa Gagal Jadi Capres 2024, Kenapa?