Waspadai Siklus KDRT, Ledakan Kekerasan hingga Fase Bulan Madu

Patut diwaspadai ledakan kekerasan dapat jadi lebih intensif

Jakarta, IDN Times - Belakangan artis sekaligus pedangdut Lesti Kejora menggemparkan publik dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya oleh sang suami Rizky Billar.

Dalam penanganan kasus KDRT, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan agar polisi dan semua pihak bisa paham dan waspada pada potensi siklus kekerasan dalam kasus ini.

Dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan yang ditandai dengan perselisihan,  kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi atau “masa bulan madu”  setelah adanya permintaan maaf.

"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Senin (17/10/2022).

1. Pada 2021 ada 2.527 kasus KDRT diterima Komnas Perempuan

Waspadai Siklus KDRT, Ledakan Kekerasan hingga Fase Bulan MaduKomisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Komnas Perempuan menegaskan penegakan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dimaksudkan untuk menghentikan siklus kekerasan di dalam keluarga.

UU PKDRT diundangkan pada 22 September 2004 sebagai pembaharuan hukum nasional yang bertujuan untuk:

1) mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga

2) melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga

3) menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga

4) memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

"Pada tahun 2021 Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung 771 kasus kekerasan terhadap istri (KTI), atau 31 persen dari laporan 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga atau personal," kata Ami.

Baca Juga: Najwa Shihab: Kasus KDRT Lesti dan Siapapun Tidak Bisa Ditoleransi

2. Tidak semua perempuan berani laporkan KDRT yang dialaminya

Waspadai Siklus KDRT, Ledakan Kekerasan hingga Fase Bulan MaduIlustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan pengaduan dan pemantauan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, Tdampak kekerasan dalam rumah tangga pada korban terbilang beragam dan berlapis. Korban bisa saja alami penderitaan luka-luka fisik, trauma dan depresi, bahkan jadi disabilitas hingga bahkan kehilangan nyawa.

Pelaporan jadi langkah awal untuk korban perempuan mendapat perlindungan, keadilan dan pemulihan. 

"Komnas Perempuan mencatat bahwa tidak semua korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya KTI (Kekerasan terhadap istri) mau dan berani untuk bicara apalagi melaporkan kasusnya," kata Ami sapaan karib Siti Aminah Tardi.

3. Pertimbangan istri tidak laporkan KDRT, demi anak hingga keutuhan keluarga

Waspadai Siklus KDRT, Ledakan Kekerasan hingga Fase Bulan MaduMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Istri tidak melaporkan kekerasan dengan mempertimbangkan berbagai peran sosial yang diembannya sebagai perempuan, di antaranya menjaga nama baik dan keutuhan keluarga hingga mempertimbangkan masa depan anak.

Ada juga pengaruh ketergantungan secara ekonomi, emosi dan sosial. Mengenali keadaan ini, Ami mengaku pihaknya memberi apresiasi dan dukungan pada perempuan korban yang berani bersuara dan laporkan kasusnya.

Baca Juga: Tsamara Amani: Lesti Cabut Laporan KDRT Bukanlah Prank

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya