YLBHI: Buktikan Secara Hukum Jika Negara Sesali Pelanggaran HAM Berat

YLBHI soroti pernyataan Jokowi yang akui 12 peristiwa HAM

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merasa khawatir dan memprediksi pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menyampaikan pengakuan, penyesalan, dan jaminan tidak berulangnya kejadian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat seperti 12 kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya, hanyalah ilusi dan berhenti sebagai retorika kosong yang terus diulang.

YLBHI meminta pengakuan itu harus dibuktikan. "YLBHI mendesak pengakuan dan penyesalan tersebut harus dibuktikan secara konkret melalui proses hukum, tindakan, dan keputusan-keputusan strategis," tulis YLBHI dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban

1. Dinilai sebagai pencitraan saja

YLBHI: Buktikan Secara Hukum Jika Negara Sesali Pelanggaran HAM BeratIlustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)

YLBHI berpendapat, pembentukan tim Penyelesaian NonYudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) tidak lebih dari pencitraan Pemerintahan Jokowi di akhir masa jabatannya, agar seolah memenuhi janji politik dan bagian dari langkah pemerintah untuk terus berikan impunitas pada pelaku pelanggaran HAM berat, apalagi menjelang Pemilihan Umum 2024.

"Hal ini dapat kita lihat dalam 11 rekomendasi yang disampaikan oleh TPP HAM 11 Januari 2023 melalui Menko Polhukam Mahfud MD kepada Presiden, di mana tidak ada satu pun yang menyebutkan adanya dorongan pemerintah untuk akselerasi dan akuntabilitas penegakan hukum kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM berat yang selama ini mangkrak di Kejaksaan Agung," ujar YLBHI.

2. Pembentukan Tim PPHAM berdasarkan Keppres dianggap tak punya kekuatan hukum

YLBHI: Buktikan Secara Hukum Jika Negara Sesali Pelanggaran HAM BeratWakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sejak awal, YLBHI dan 18 LBH di seluruh Indonesia menyoroti pembentukan Tim PPHAM yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, karena Pasal 47 UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui ekstra yudisial harus dibentuk melalui undang-undang.

Penyelesaian nonyudisial yang hanya berdasar Keputusan Presiden, secara legitimasi hukum disebutkan patut dipertanyakan kekuatan hukumnya, karena justru bertentangan atau melanggar Undang-Undang.

Baca Juga: Jokowi Akui Peristiwa Mei 98-Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat

3. Jokowi beri simpati pada keluarga korban

YLBHI: Buktikan Secara Hukum Jika Negara Sesali Pelanggaran HAM BeratPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Diberitakan sebelumnya, Jokowi mengakui ada 12 peristiwa di masa lalu yang masuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia juga mengaku menaruh simpati kepada korban dan keluarga.

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban. Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi mengatakan, pemerintah bersungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

"Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik Kukum dan Keamanan, untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar 2 hal tersebut bisa terlaksana dengan baik," kata dia.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat diakui negara yang dibacakan Jokowi:

1) Peristiwa 1965-1966,

2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,

3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,

4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,

5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,

6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,

7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,

8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,

9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,

10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,

11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan

12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya