Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?

Buku Merah Kasus Basuki Hariman disita Polda

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan perusakan barang bukti dalam kasus impor daging sapi Basuki Hariman malah berlangsung antiklimaks. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menyerahkan dua barang bukti penting yang diduga memuat nama Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. 

Di dalam buku catatan keuangan berwarna merah itu, Tito tertulis menerima uang sekitar Rp8 miliar dalam beberapa tahapan. Barang bukti itu kemudian diduga dirusak oleh eks dua penyidik KPK yang berasal dari kepolisian yakni Roland Ronaldy dan Harun pada 7 April 2017 di lantai 9 gedung KPK. Proses perusakan barang bukti itu memang terekam oleh kamera pengawas CCTV. 

Namun, menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, CCTV tidak memuat adegan di mana halaman di buku catatan keuangan itu disobek dan tip ex. 

Dua barang bukti penting itu diserahkan oleh KPK ke Polda Metro Jaya pada Senin (29/10). Konfirmasi disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini. Lalu, mengapa barang bukti penting itu malah diserahkan ke Polda Metro Jaya?

1. Barang bukti diserahkan oleh KPK karena ada perintah dari pengadilan

Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?IDN Times/Angelia

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyitaan dua barang bukti itu oleh Polda Metro Jaya, dilakukan atas perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel. Surat perintah itu dikeluarkan pada 23 Oktober lalu. Kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Idham Azis mengirimkan surat pada 24 Oktober lalu. 

"Penetapan pengadilan tersebut dicantumkan dua barang bukti yang diberikan izin oleh pengadilan untuk disita dan dua nama terlapor," kata Febri. 

Ia menjelaskan buku catatan keuangan yang diberikan ke polisi adalah buku asli fisik. 

"Buku secara fisik (yang diserahkan)," katanya lagi. 

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

2. Ada dua barang bukti yang disita dan diberikan ke Polda Metro Jaya

Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?IDN Times/Angelia

Ada beberapa barang bukti yang disita pihak Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah satu buah buku bank berwarna merah yang bertuliskan Ir. Serang Noor, dengan nomor rekening 4281755174 BCA KCU Sunter Mall, Serang juga adalah anak buah Basuki. 

Lalu ada juga satu bundle rekening koran PT. Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017, dan satu buah buku berwarna hitam yang merupakan buku bank bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi tahun 2010.

Diduga di dalam buku itu, terdapat catatan nama Tito Karnavian yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar. 

3. Penyitaan dilakukan untuk penyidikan Polda Metro Jaya

Polisi Sita Buku Merah KPK, Untuk Apa?ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat yang dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya kepada pihak lembaga antirasuah untuk melakukan penyitaan dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jl. Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelumnya, penyidik KPK berinisial "R" diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus serupa. 

Apakah dengan diserahkannya dua barang bukti itu, artinya kasus dugaan aliran dana ke Tito segera ditutup? 

Baca Juga: Platform Indonesia Leaks Digugat Perdata ke PN Jakarta Selatan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya