Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Pada pasal 32 dijelaskan ada sejumlah hal yang dapat membuat pimpinan KPK berhenti dari posisinya. Hal-hal tersebut antara lain:
- Meninggal dunia
- Berakhir masa jabatan
- Melakukan perbuatan tercela
- Menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan
- Berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari tiga bulan tidak dapat menjalankan tugas
- Mengundurkan diri
- Disanksi berdasarkan Undang-Undang
Pada ayat tiga disebutkan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan diri dilarang duduk dalam jabatan publik selama lima tahun ke depan. Selain itu, pengunduran diri harus disetujui Presiden.
Pada Pasal 33 disebutkan bahwa presiden harus mengajukan calon-calon pimpinan untuk mengisi kekosongan ke DPR. Nantinya DPR akan memilih calon yang diusulkan Presiden untuk menjadi pimpinan KPK yang baru.
Pasal 33 ayat 2 diatur bahwa calon yang dipilih presiden untuk mengisi kekosongan kursi pada sisa masa jabatan harus berasal dari calon pimpinan yang pernah diajukan presiden ke DPR.