Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cari Pimpinan Baru KPK, Jokowi Harus Minta Restu DPR

Cari Pimpinan Baru KPK, Jokowi Harus Minta Restu DPR
(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean menegaskan bahwa pemilihan pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ada di  tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.  Namun, Jokowi harus minta persetujuan DPR lebih dahulu.

"Itu ada di tangan presiden, diatur Pasal 32 UU 19 Tahun 2019," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Tumpak menjelaskan bahwa Jokowi akan menyampaikan sejumlah nama untuk disetujui DPR. Nama-nama itu diambil dari lima calon pimpinan yang gagal terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 lalu.

"Jumlahnya? terserah beliau nanti diajukan ke DPR," ujarnya.

Berikut nama calon pimpinan KPK yang gagal pada 2019 lalu:

I Nyoman Wara (BPK)
Johanis Tanak (Jaksa)
Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
Roby Arya (PNS Kementerian Sekretariat Kabinet)
Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini membenarkan bahwa Lili telah mengajukan surat pengunduran diri. Faldo menyebut Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden soal pemberhentian mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More

Trump Tuding Iran Serang Kapal yang Berlayar di Selat Hormuz

28 Jun 2026, 00:28 WIBNews