Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Hal soal Perubahan Istilah Jurusan Teknik Jadi Rekayasa
Ilustrasi wisuda dan perpisahan sekolah. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kemendiktisaintek menegaskan istilah 'Rekayasa' adalah padanan resmi dari 'engineering' tanpa menghapus atau mewajibkan perubahan nama jurusan 'Teknik' di perguruan tinggi.
  • Perguruan tinggi diberi kebebasan memilih nomenklatur sesuai karakter keilmuan, sementara program studi seperti Teknik Sipil dan Teknik Mesin tetap diakui dalam rumpun engineering.
  • Istilah 'Rekayasa' banyak dipakai di bidang multidisiplin dan teknologi baru, dengan dukungan DPR agar fokus utama tetap pada peningkatan kualitas pendidikan serta riset inovatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Menteri bilang kata “Teknik” tidak hilang, cuma sekarang ada juga kata “Rekayasa”. Dua-duanya artinya mirip dan sama-sama tentang membuat dan membangun sesuatu. Kampus boleh pakai nama yang mereka mau. Ada orang di DPR juga bilang ini bagus supaya sama dengan bahasa luar negeri. Sekarang semua diminta tetap fokus bikin kuliah jadi lebih bagus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan tak ada penghapusan istilah “Teknik” dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi, meski penggunaan istilah “Rekayasa” mulai ramai diperbincangkan publik.

Hal itu disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui siaran pers terkait penggunaan istilah “Rekayasa” dalam nomenklatur program studi.

Kemendiktisaintek menjelaskan, istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kebijakan itu berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Aturan itu sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur program studi yang sebelumnya berlaku sejak 2022.

1. Dimaknai sebagai penerapan kaidah

Perubahan nama jurusan teknik menjadi rekayasa di dokumen Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 (Dok/Istimewa)

Dalam penjelasannya, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Karena itu, penggunaan istilah “Rekayasa” disebut bukan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

Meski demikian, Kemendiktisaintek menegaskan penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan nomenklatur “Teknik” yang selama ini telah digunakan luas di pendidikan tinggi Indonesia.

“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” kata Brian dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2026).

2. Beberapa program studi masih jadi bagian penting dan diakui engineering

Wisudawan Unesa, Elpanta Tarigan. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri disebut tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

Kementerian juga menyebut kebijakan nomenklatur saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nama program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, hingga kebutuhan pengembangan akademik masing-masing kampus.

3. Istilah ini banyak digunakan di bidang multidisiplin dan emerging technology

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto (dok. Istimewa)

Dalam praktiknya, penggunaan istilah “Rekayasa” lebih banyak diterapkan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, dan Teknologi Rekayasa Material Maju.

Kemendiktisaintek menilai istilah “Teknik” dan “Rekayasa” tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama.

“Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering,” ujar dia.

4. Sesuai dengan terminologi internasional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, sebelumnya mendukung penggunaan istilah “Rekayasa” karena dinilai selaras dengan terminologi internasional engineering.

“Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global,” ujar Lalu.

5. Ingatkan fokus tetap pada tingkatkan kualitas

Para wisudawan Udinus Semarang mengibarkan bendera merah putih. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Meski mendukung kebijakan tersebut, Lalu mengingatkan, agar fokus utama tetap diarahkan pada kualitas pendidikan tinggi, penguatan riset, dan inovasi kampus.

“Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju,” katanya.

Editorial Team