Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengungkapkan tak ada penghapusan istilah “Teknik” dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi, meski penggunaan istilah “Rekayasa” mulai ramai diperbincangkan publik.
Hal itu disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui siaran pers terkait penggunaan istilah “Rekayasa” dalam nomenklatur program studi.
Kemendiktisaintek menjelaskan, istilah “Rekayasa” merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kebijakan itu berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Aturan itu sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur program studi yang sebelumnya berlaku sejak 2022.
