Mendiktisaintek Tegaskan Jurusan Teknik Tak Diganti Rekayasa

- Mendiktisaintek menegaskan perguruan tinggi tidak wajib mengganti nama jurusan ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’, karena istilah teknik tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering nasional.
- Istilah ‘Rekayasa’ digunakan untuk program studi multidisipliner dan teknologi baru, sementara jurusan teknik konvensional seperti Sipil dan Mesin tetap dipertahankan tanpa perubahan nomenklatur.
- Kebijakan nomenklatur program studi terbaru berlaku mulai 9 September 2025 melalui Keputusan Dirjen Dikti Nomor 96/B/KPT/2025 sebagai acuan penamaan prodi sesuai perkembangan ilmu dan industri.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, perguruan tinggi tidak diwajibkan mengubah nomenklatur program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
Penegasan itu disampaikan menyusul ramai diperbincangkannya perubahan nama sejumlah program studi di perguruan tinggi, terutama terkait penyebutan jurusan teknik menjadi rekayasa.
“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,” tulis Brian dalam keterangan resmi Kemendiktisaintek, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Brian memastikan istilah “Teknik” tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering dan tidak dihapus dari sistem pendidikan tinggi nasional.
Menurut dia, kebijakan nomenklatur program studi justru memberi fleksibilitas bagi perguruan tinggi untuk menentukan nama program studi yang paling sesuai dengan karakter keilmuan dan kebutuhan akademik masing-masing.
1. Kemendiktisaintek pastikan istilah teknik tetap diakui

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan istilah “Teknik” masih menjadi bagian resmi dari rumpun engineering di perguruan tinggi Indonesia.
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan nomenklatur teknik dalam berbagai program studi yang selama ini telah dikenal masyarakat.
Kebijakan terbaru disebut hanya memberikan ruang penyesuaian nama program studi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Istilah rekayasa digunakan untuk bidang multidisipliner dan teknologi baru

Brian menjelaskan, penggunaan istilah “Rekayasa” selama ini lebih banyak diterapkan pada program studi berbasis multidisipliner dan teknologi baru.
Beberapa di antaranya seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, hingga Teknologi Rekayasa Material Maju.
Sementara itu, program studi konvensional seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, dan Teknik Industri tetap diakui sebagai bagian dari rumpun engineering.
“Tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa,” kata Brian.
Penjelasan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait isu penggantian seluruh jurusan teknik menjadi rekayasa.
3. Aturan baru berlaku sejak September 2025

Kemendiktisaintek menyebut kebijakan nomenklatur program studi terbaru mulai berlaku sejak 9 September 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Keputusan itu ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Regulasi tersebut sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur program studi yang sebelumnya berlaku sejak 2022.
Kebijakan terbaru ini menjadi acuan perguruan tinggi dalam menentukan penamaan program studi, seiring perkembangan kebutuhan industri, teknologi, dan arah pengembangan keilmuan di Indonesia.

















