Mendiktisaintek soal Jurusan Teknik ke Rekayasa: Tak Perlu Diperdebatkan

- Mendiktisaintek menegaskan istilah 'Teknik' dan 'Rekayasa' berada dalam rumpun keilmuan yang sama sehingga tidak perlu diperdebatkan di lingkungan perguruan tinggi.
- Kebijakan nomenklatur baru berlaku sejak 9 September 2025 menggantikan aturan tahun 2022 melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025.
- Istilah 'Rekayasa' diakui sebagai padanan resmi kata 'engineering', namun pemerintah tidak mewajibkan perguruan tinggi mengubah nama program studi dari 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengatakan, tidak perlu memperdebatkan penggunaan istilah teknik dan rekayasa dalam nomenklatur program studi perguruan tinggi.
Dia mengatakan, istilah Teknik dan Rekayasa berada dalam rumpun keilmuan yang sama sehingga tidak perlu dipertentangkan. Penjelasan itu disampaikan menyusul digantinya istilah teknik dengan rekayasa pada program studi teknik di perguruan tinggi.
“Dengan demikian, istilah teknik dan rekayasa tidak perlu dipertentangkan karena keduanya berada dalam rumpun keilmuan yang sama dan sama-sama merepresentasikan bidang engineering,” kata dia dalam keterangan, Sabtu (16/5/2026).
1. Ganti aturan yang berlaku 2022

Kebijakan penggantian istilah teknik dengan rekayasa itu berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.
Aturan itu sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur program studi sebelumnya yang berlaku sejak 2022.
2. Istilah rekayasa adalah padanan resmi sesuai KBBI

Brian mengatakan, istilah rekayasa merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada penghapusan istilah teknik yang selama ini telah digunakan luas di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
3. Sejumlah program studi masih tetap diakui sebagai rumpun engineering

Selain itu, program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, dan teknik industri tetap diakui sebagai bagian dari rumpun keilmuan engineering. Selain itu, pemerintah juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur program studi teknik menjadi rekayasa.
“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur teknik menjadi rekayasa,” kata Brian.

















