Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam konferensi pers peninjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review) Kamis, (4/11/2022). (IDN Times Lia Hutasoit)
Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai pemerintah,sekaligus meminta perhatian pemerintah dan negara-negara peserta serta Komite PBB terhadap 11 isu prioritas, yakni:
1. Kekerasan Seksual yang melonjak secara ajek tidak berbanding lurus dengan ketersediaan infrastruktur penanganan dan pemulihan korban dan kesiapan aparat penegak hukum (APH) dan pengada layanan dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual serta juga sangat bergantung pada revisi KUHP.
2. Kesehatan Seksual dan reproduksi kelompok rentan, mengingat masih terdapat hambatan dalam mengakses layanan Kesehatan bagi perempuan kelompok rentan termasuk dalam situasi bencana dan akses untuk penghentian kehamilan yang tidak diinginkan bagi perempuan korban kekerasan seksual.
3. Penyiksaan Berbasis Gender yang masih Ditemukan di tempat tahanan dan serupa tahanan, serta hukuman cambuk di Aceh.
4. Perda-perda diskriminatif yang menyasar tubuh perempuan walau menurun namun jumlahnya masih cukup banyak.
5. Pelanggaran hak-hak agama minoritas di antaranya serangan dan kekerasan berbasis intoleransi terhadap minoritas agama dan peraturan pemerintah tentang izin membangun rumah ibadah yang menimbulkan konflik.
6. Pelanggaran hak-hak minoritas seksual melalui kriminalisasi dalam perda-perda dan diskriminasi karena ekspresi gender dan orientasi seksualnya.
7. Perempuan lansia dimana belum ada kebijakan perlindungan dari kekerasan terhadap perempuan lansia dan pemenuhan kebutuhan khusus.
8. Penguatan Komnas Perempuan sebagai Lembaga negara hak asasi manusia di tengah tuntutan peran yang semakin kuat.
9. Femisida, yakni pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang belum dikenali dalam perundang-undangan maupun pendataan secara terpilah sehingga tak dapat menyusun pencegahan dan pemenuhan hak korban atas keadilan serta keluarganya.
10. Perempuan di wilayah Konflik dan Bencana. RAN P3AKS belum mengintegrasikan secara penuh konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang.
11. Perempuan pembela HAM terus mengalami kriminalisasi dan kekerasan dan tersedia kebijakan perlindungan.