Jakarta, IDN Times - Lima mahasiswa melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, 17 November 2025. Di dalam permohonan gugatannya, terdapat tiga permintaan, termasuk di dalamnya adanya mekanisme bagi rakyat untuk bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
Uji materiil itu tertuang di dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025. Kelima pemohon adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," ujar Ikhsan seperti dikutip dari risalah persidangan pada Kamis (20/11/2025).
Adapun Pasal 239 Ayat 2 yang dipersoalkan terkait pemberhentian antarwaktu (PAW). Di sana tertulis ada delapan kondisi di mana anggota DPR bisa ditarik dari parlemen. Poin d tertulis bahwa salah satu yang bisa melakukan PAW adalah partai politik.
"Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana yang dimaksud, apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian isi bunyi ayat tersebut.
