Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Aturan Hak Atas Tanah Direvisi

Dokumentasi Otorita IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menerima kunjungan Direktur Global World Bank untuk Water Global Practice, Saroj Kumar Jha, di kawasan IKN, Minggu (8/6/2025). Foto IKN
Intinya sih...
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan skema HGU di IKN paling lama 95 tahun
  • Skema batasan HGB di IKN paling lama 80 tahun
  • Norma di dalam UU IKN dianggap dapat melemahkan negara menjalankan kedaulatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakata, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur lewat putusan uji materiil nomor perkara 185/PUU-XXI/2024. Lewat putusan tersebut, hakim konstitusi menyatakan UU nomor 21 tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara pasal 16A ayat 1, 2 dan 3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengajuan gugatan materiil itu diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

Stepanus yang merupakan warga asli Dayak, Kalimantan Barat dan merupakan Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, mengalami kerugian konstitusional baik secara aktual dan potensial. "Keberlakuan HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun, HGB (Hak Guna Bangunan) 160 tahun dan hak pakai 160 tahun, sangat berpotensi menyebabkan konflik berkepanjangan di masa datang. Akan sering terjadi penyerobotan tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat, akan menyebabkan hilangnya hak-hak ulayat dan hilangnya tanah adat masyarakat," ujar Leonardo Hamonagan, kuasa hukum kedua pemohon ketika membacakan keterangan gugatan pada 17 Maret 2025 di ruang sidang MK.

Ternyata uji materiil itu dikabulkan sebagian. "Amar putusan, mengadili mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,"demikian yang disampaikan oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo yang dikutip dari dokumen risalah persidangan pada Sabtu (15/11/2025).

"Menyatakan pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945," imbuhnya.

Apa makna dari dikabulkannya sebagian gugatan dua warga Dayak tersebut?

1. MK putuskan skema HGU di IKN paling lama 95 tahun

berita_1753856278_0fddbe4171678c80bb90.jpg
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengikuti persidangan (dok. Humas MK)

Lebih lanjut, lewat putusan nomor perkara 185/PUU-XXI/2024 mengubah masa Hak Atas Tanah (HAT) yang tertuang di Undang-Undang nomor 21 tahun 2003 mengenai IKN. Semula, di dalam UU IKN diatur Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun.

Tetapi, lewat putusan yang diketok oleh hakim konstitusi pada Kamis kemarin, MK menetapkan skema evaluasi berjenjang terkait HAT. HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

Secara total, HGU yang didapat investor hanya mencapai 95 tahun selama memenuhi kriteria dan telah dievaluasi. "Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

2. Skema batasan HGB di IKN paling lama 80 tahun

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara HAT dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, batasan waktu HGB paling lama kini mencapai 80 tahun, yang dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Sedangkan Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui selama 30 tahun.

"Artinya, batasan waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi," ujar hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

3. Norma di dalam UU IKN dianggap dapat melemahkan negara menjalankan kedaulatan

Pembangunan tower di Ibu Kota Nusantara untuk ditempatati para ASN Otorita IKN, Rabu (5/3/2025). (IDN Times/Hilmansyah)
Pembangunan tower di Ibu Kota Nusantara untuk ditempatati para ASN Otorita IKN, Rabu (5/3/2025). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara, dalam pandangan hakim konstitusi lainnya, M. Guntur Hamzah, norma pada Pasal 16A UU IKN dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara, dalam hal ini menguasai HAT.

Pasalnya pun tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. Terlebih, kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain, yang seharusnya berlaku sama untuk setiap daerah dengan mendasarkan pada UU 25/2007 yang telah dimaknai oleh Mahkamah.

Guntur juga menyebut selain lewat HAT, pemerintah bisa melakukan upaya lain untuk menarik investor membenamkan investasinya ke IKN. Caranya dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam berbagai aspek berdasarkan konstitusi.

"Termasuk di dalamnya adalah mewujudkan kepastian hukum, menegakan hukum secara berkeadilan, dan memangkas rantai birokrasi yang berbelit serta ekonomi berbiaya tinggi," kata Guntur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

PNM & MES Dorong Usaha Ultra Mikro Naik Kelas Lewat Produk Halal

15 Nov 2025, 22:24 WIBNews