Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pencurian batrei tower Telkomsel
Ilustrasi tower Telkomsel (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • Pelaku mencuri baterai di Bekasi saat perawatan tower Telkomsel

  • Baterai dijual dengan harga Rp5 juta kepada penadah

  • Kepolisian meminta perusahaan memperketat pengawasan karyawannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima pencuri baterai tower Telkomsel di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Lima orang tersebut berinisial IS, DK, AS, RW, dan AG.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku IS, DK, dan AS merupakan pekerja outsourcing di Telkomsel. Sementara, dua lainnya berperan sebagai penadah.

"(Tiga tersangka) outsourcing-nya, tapi untuk towernya ini adalah tower dari Telekomsel. Mungkin kalau Telekomsel kadang ada gangguan di seputaran BTS itu, ya mungkin yang baterainya lagi diambilin sama tersangka," katanya, Rabu (15/10/2025).

1. Dalih sedang melakukan perawatan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (Dokumen Polres Bekasi Kota)

Kusumo menjelaskan para pelaku mencuri batrai saat sedang melakukan perawatan tower. Adapun, para pelaku mencuri baterai tower di Kelurahan Harapan Baru, Kelurahan Teluk Pucung, dan Kelurahan Margahayu.

"Ini saudara IS yang biasa melakukan pengerjaan rutin, perawatan di tower BTS itu. Tapi ternyata dia juga melakukan kegiatan pencurian tersebut. Jadi dia mengajak rekannya dua orang, saudara DK dan saudara AS dengan alasan untuk mengadakan pemeliharaan," kata Kusumo.

2. Dijual dengan harga Rp5 juta

Ilustrasi tower Telkomsel di wilayah 3T (Dok. Telkomsel)

Kusumo menjelaskan, para pelaku menjual baterai tersebut dengan harga satuan Rp5 juta. Pelaku telah mencuri baterai tiga kali.

"Harga ini kan kurang lebih sekitar Rp5 juta. Jadi dari pelaku ini ke penadah ini sekitar Rp5 juta," jelasnya.

Saat ini, lanjut Kusumo, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih memburu sejumlah penadah yang masih buron.

3. Minta perusahaan memperketat pengawasan

Pelaku pencurian baterai tower Telkomsel. (Dokumen Polres Bekasi Kota)

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kusumo meminta kepada pihak perusahaan agar lebih memperketat pengawasan karyawannya.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak perusahaan untuk memperketat pengawasan terhadap personel di lapangan, terutama yang bekerja sebagai tenaga outsourcing,” kata dia.

Editorial Team