Warga Bekasi Tolak Pengukuran Lahan, Petugas BPN Diusir

- Lebih dari 60 kepala keluarga (KK) telah menempati lahan tersebut dan memiliki surat-surat. Pengukuran lahan dianggap tidak sesuai aturan dan akan dituntut secara hukum.
- Pengukuran lahan adalah tahapan sebelum dilakukan eksekusi.
Bekasi, IDN Times - Puluhan warga RT 05, RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menolak kedatangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi yang melakukan pengukuran lahan seluas 2,3 hektare pada Rabu (15/10/2025).
Pantauan IDN Times, sejumlah petugas BPN yang sedang melakukan pengukuran tanah bersama TNI dan Polri langsung dihentikan oleh warga yang mengaku memiliki surat kepemilikan lahan tersebut.
Para petugas BPN yang hadir juga diminta untuk meninggalkan lokasi oleh warga. Beberapa saat kemudian, petugas BPN pun langsung meninggalkan lokasi pengukuran.
Kuasa hukum warga, Muhamad Samsuddin, mengatakan, penolakan itu terjadi lantaran sejumlah warga telah membeli lahan tersebut dan memiliki akta jual beli hingga sertifikat tanah.
"Penolakan ini atas dari pelawan, pelawan adalah warga negara baik warga Kota Bekasi memiliki alas dasar akta jual beli, membangun rumah, menguasai, membayar pajak, membayar BPHTB, bahkan ada terbit sertifikat," kata dia, Rabu.
1. Lebih dari 60 KK menempati lahan 2,3 hektare

Samsuddin mengatakan, sebanyak lebih dari 60 kepala keluarga (KK) telah menempati lahan seluas 2,3 hektare tersebut dan memiliki surat-surat.
"Ini jelas ada 60 KK yang memiliki alas dasar dan ini belum pernah digugat. Kok tiba-tiba ada orang yang masuk ingin menguasai? Dasarnya apa menguasai?" kata dia.
Menurut dia, pengukuran lahan tersebut tidak sesuai aturan. Dirinya pun berencana menempuh jalur hukum.
"Saya sudah melakukan pendaftaran. Melakukan perlawanan. Itu secara hukumnya dan kami secara pidananya akan melaporkan. Ya, oknum tersebut ke langkah pidana," kata dia.
2. Telah memenangkan putusan

Sementara, pemohon eksekusi, Yosep Husen Ibrahim, mengatakan, pengukuran lahan tersebut merupakan salah satu tahapan sebelum dilakukan eksekusi. Menurut Yosep, dirinya telah memiliki keputusan hukum tentang lahan tersebut.
"Status tanah adalah milik saya. Untuk putusan peninjauan kembali tanah ini adalah milik saya. (Tuntutan) putusan perbuatan melawan hukum saya menang. Pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, incraht," kata dia.
Dari putusan tersebut, ujar Yosep, warga yang telah menguasai lahannya selama bertahun-tahun harus membayar uang senilai Rp52 miliar.
"Bahwa mereka yang tinggal di lokasi itu harus membayar Rp52 miliar tanggung renteng dan harus mengosongkan lokasi," kata Yosep.
3. Minta warga tak menghalangi

Yosep juga meminta kepada warga yang telah menempati lahannya untuk tidak menghalang-halangi proses hukum yang telah ditetapkan.
"Jadi warga tolong jangan menghalangi tujuan daripada pengadilan untuk melakukan pengukuran," kata dia.

















