Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu

Dalil PKPI dalam persidangan tidak dipertimbangkan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (6/3). 

1. Bawaslu menolak gugatan PKPI

Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta PemiluIDN Times/Helmi Shemi

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya telah menolak permohonan gugatan sengketa PKPI terhadap KPU.

"Setelah memeriksa tahapan pemohon, termohon saksi dan ahli majelis memutuskan permohonan pemohon (PKPI) ditolak," ujar Abhan, dalam persidangan putusan gugatan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). 

2. Dalil PKPI dalam persidangan tidak dipertimbangkan

Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilupkpi-jakarta

Selain itu, Bawaslu juga memutuskan tidak akan mempertimbangkan dalil yang disebutkan PKPI, karena persyaratan dalam undang-undang pemilu tidak dipenuhi, sehingga partai ini tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Maka Bawaslu mengatakan menolak seluruhnya dan segala macam argumentasi lain tidak relevan," kata Abhan.

"Memutuskan menolak eksepsi dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," lanjut Abhan, sambil mengetok palu sidang. 

Baca juga: Bawaslu Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Begini Tanggapan KPU

3. KPU telah melakukan verifikasi dengan benar

Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilupkpi-jakarta

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan KPU telah melakukan verifikasi faktual sesuai undang-undang.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual tentang rekapitulasi nasional, PKPI tidak memenuhi syarat atas keanggotan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota yaitu Jawa Timur dengan 15 kabupaten kota, di Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Jawa Barat di 15 kabupaten/kota, dan Papua 17 kabupaten/kota.

"Termohon (KPU) sudah melakukan verifikasi faktual sehingga hasil verifikasi faktual yang menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) adalah sah. Berdasarkan pertimbangan itu majelis berpendapat di kabupaten/kota Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua tidak memenuhi syarat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang pemilu juga sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum," ujar Fritz.

4. Telah menjalani lima kali persidangan

Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilupkpi-jakarta

PKPI dan KPU sebelumnya telah menjalankan lima kali proses persidangan. Dengan agenda dua kali mediasi, pembacaan permohonan, mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta pemeriksaan bukti dan saksi.

"Setelah dilakukan mediasi penyelesaian sengketa dan tidak tercapai sengketa, dilanjutkan dengan adjudikasi untuk memeriksa dan memutuskan perkara a quo. Jadi apa yang dikerjakan KPU dalam proses pendaftaran verifikasi faktual itu sudah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dibukukan dalam putusan Bawaslu," tutur Fritz.

PKPI menggugat KPU atas keputusannya terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, lembaga penyelenggara pemilu itu memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.

Dalam permohonan sengketa ini, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu, serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca juga: PBB Dapat Nomor Urut 19 Peserta Pemilu, Yusril Terima Kasih pada Ketua Umum PBNU

Topik:

Berita Terkini Lainnya