Bupati Purbalingga Kena OTT, Begini Komentar Kesal Mendagri

Jauhi korupsi dekati illahi

Jakarta, IDN Times - Kepala daerah kembali terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun angkat bicara. Dia mengaku kesal lantaran masih saja ada kepala daerah yang terjerat tindak pidana korupsi. Padahal, ia sering mengingatan kepada kepala daerah soal antikorupsi.

1. Mendagri mengaku sering mengingatkan bahaya korupsi

Bupati Purbalingga Kena OTT, Begini Komentar Kesal MendagriAntara Foto

Tjahjo mengaku tak habis pikir masih ada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi, padahal dia sudah berkali-kali mengingatkan.

"Saya sudah tidak bisa berkomentar. Saya selalu mengingatkan buat diri saya, buat Kemendagri, kepala daerah untuk menghindari korupsi," kata Tjahjo di Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).

2. Dia mengimbau kepala daerah menghindari pelanggaran hukum

Bupati Purbalingga Kena OTT, Begini Komentar Kesal MendagriIDN Times/Sukma Shakti

Tjahjo mengaku kerap kali memerintahkan jajarannya, termasuk kepala daerah, agar menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk masalah korupsi.

"Termasuk perencanaan anggaran, bansos (bantuan sosial), jual beli jabatan, mekanisme pembelian barang dan jasa, retribusi dan pajak. Hati-hatilah," kata dia.

3. Jika tak sepakat dengan DPRD, kepala daerah bisa keluarkan Pergub

Bupati Purbalingga Kena OTT, Begini Komentar Kesal MendagriAntara Foto

Politikus PDIP ini mengatakan, jika tak ada kata sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka kepala daerah bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Bisa keluarkan Pergub kok kalau gak ada kata sepakat. Ini semangatnya paham lah, masak gak paham-paham," kata dia, kesal.

KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Tasdi diduga menerima fee atau hadiah senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018 senilai Rp 22 miliar. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee atau kesepakatan sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya