Catat: Ini Daerah Paling Rawan saat Pilkada 2018

Jangan-jangan daerahmu termasuk rawan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) merilis sejumlah daerah yang masuk dalam kategori rawan dalam penggunaan media sosial saat pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada Juni 2018.

Suatu daerah dikategorikan rawan antara lain karena banyaknya pengguna media sosial di daerah tersebut. Lalu daerah mana saja yang tergolong rawan saat Pilkada?

 

1. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali masuk golongan rawan 

Catat: Ini Daerah Paling Rawan saat Pilkada 2018IDN Times/Sukma Shakti

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali masuk dalam kategori tertinggi tingkat kerawanannya.

"Provinsi dengan kerawanan tinggi di medsos terkait isu pilkada yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1). 

Sedangkan, untuk provinsi dengan kerawanan sedang penggunaan media sosial yaitu Provinsi Papua, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Sementara, lanjut Abhan, kabupaten dengan tingkat kerawanan tertinggi yakni Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Konawe.

2. Bawaslu bisa melaporkan akun penyebar berita bohong

Catat: Ini Daerah Paling Rawan saat Pilkada 2018IDN Times/Sukma Shakti

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya telah memberikan wewenang kepada Bawaslu, untuk melaporkan akun-akun penyebar berita bohong dan ujaran kebencian.

"Pak Menteri Rudiantara sudah memberi perintah agar blokir akun hoax isu Pilkada dan Pemilu. Bawaslu independen dalam mengawasi pemilu dan pilkada," kata Abhan.

3. Bentuk tim yang memonitor media sosial

Catat: Ini Daerah Paling Rawan saat Pilkada 2018IDN Times/Sukma Shakti

Untuk membuktikan keseriusannya dalam menghantam penyalahgunaan media sosial dalam Pilkada dan Pemilu, Abhan bakal membentuk tim yang secara khusus mengawasi media sosial.

"Nanti ada suatu unit yang akan memonitor medsos, kemudian juga ada mekanisme laporan dari masyarakat. Nah temuan itu kami akan kaji parameter berdasarkan undang-undang. Mana yang menurut itu hoax dan mana itu ujaran kebencian, jadi parameternya regulasi jelas, jadi nanti kami yang akan mengualifikasi apakah ini masuk pelanggaran pemilu atau tidak, itu kami yang akan menentukan," jelasnya.

Abhan memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 untuk Pilkada, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 PKPU mengenai kampanye, dan Perbawaslu mengenai kampanye.

Baca juga: Bawaslu: Pilkada dan Pemilu Sekarang Lebih Berat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya