Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada Hakim

Novanto akan mengikuti persidangan dengan tertib

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan terdakwa korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Setya Novanto.

Dengan demikian, kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Golkar ini akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kendati, Novanto akan mengikuti persidangan dengan tertib.

1. Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil 

Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada HakimIDN Times/Linda Juliawanti

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yanto menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada 6 Desember 2017 tersebut, telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP.

Sehingga, hakim menyatakan surat dakwaan itu telah sah menurut hukum dan menjadi dasar pemeriksaan perkara ini. 

"Majelis hakim berpendapat eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan hukum. Oleh karena itu keberatan atau eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap Hakim Yanto di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

2. JPU telah menguraikan dengan lengkap

Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada HakimANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dalam salah satu poin eksepsi yang dibacakan tim pngacara Novanto beberapa waktu lalu disebutkan, surat dakwaan JPU KPK cacat prosedur lantaran tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. 

Namun, hal tersebut dibantah Hakim Yanto. Menurutnya, surat dakwaan sudah lengkap karena telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal.

Sementara dalam syarat materiil, jaksa telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. 

"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," ungkap Hakim.

Baca juga: Jantung hingga Syaraf Setya Novanto Diperiksa di RSPAD

3. Hakim meminta perkara dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada HakimANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Untuk itu, Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan atau persidangan pokok perkara.

"Menyatakan eksepsi terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima. Kepada JPU, agar pemeriksaan perkara dilanjutkan. Penetapan tersangka sepanjang ketentuan yang berlaku, maka keberatan penasihat hukum sudah tidak sah dan harus dikesampingkan," tutur Hakim Yanto.

Surat dakwaan itu, menurut majelis hakim, baru dapat dibatalkan apabila perkara kedaluwarsa, didakwakan tidak sesuai pidana yang dilakukan, masuk dalam perkara perdata, dan termasuk dalam delik aduan. 

4. Setya Novanto legowo terima putusan hakim

Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Mengucap Terima Kasih pada HakimANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Sementara, di kursi persidangan Setya Novanto mengaku legowo menerima keputusan Majelis Hakim yang meminta melanjutkan persidangan pada pokok perkara. Mantan Ketua DPR RI ini siap mengikuti persidangan selanjutnya.

"Terima kasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sudah mendengar putusannya dan saya menghormati putusan ini. Saya akan mengikuti persidangan (selanjutnya) secara tertib. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," kata Novanto.

Persidangan Setya Novanto selanjutnya bakal digelar dua kali seminggu, yang dijadwalkan pada Senin dan Kamis.

Baca juga: Hadiri Persidangan Setya Novanto, Idrus Marham Minta Pansus Angket KPK Dihentikan

Topik:

Berita Terkini Lainnya