Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta, Berapa Gaji Presiden Jokowi?

Jokowi diminta mencontoh Mahathir yang memangkas gaji para menteri

Jakarta, IDN Times - Politisi senior Priyo Budi Santoso menanggapi polemik pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Kisruh ini mencuat usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Pasalnya, dalam Perpres tersebut tercantum gaji fantastis sebesar Rp112 juta bagi Ketua Dewan Pengarah BPIP yang diemban Megawati Soekarnoputri.

1. Kaget dengar gaji Megawati Rp112 Juta

Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta, Berapa Gaji Presiden Jokowi?IDN Times/Linda Juliawanti

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini mengaku sangat kaget mengetahui Megawati mendapatkan gaji Rp 112 juta. 

"Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu," kata Priyo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/5). 

Baca juga: Soal Cawapres Jokowi, Ini Bisikan Megawati Kepada Menteri Susi

2. Bandingkan dengan pejabat negara lainnya

Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta, Berapa Gaji Presiden Jokowi?IDN Times/Linda Juliawanti

Aturan mengenai gaji kehormatan bagi pejabat negara, ujar Priyo, memang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Namun, menurutnya, gaji yang diterima Megawati terlalu besar dan sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya.

"Gaji Presiden saja hanya Rp 62.740.030, sedangkan Wakil Presiden setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000. Kemudian gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp 5.040.000 per bulan," ungkapnya.

3. Bandingkan Mahathir yang potong gaji menterinya

Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta, Berapa Gaji Presiden Jokowi?IDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut, Priyo membandingkan keputusan Jokowi dengan keputusan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen pada 23 Mei 2018 lalu. 

"Di tengah situasi krisis ekonomi Malaysia yang juga terjerat utang ribuan triliun, Mahathir mencoba mengatasi masalah finansial negaranya dengan memotong gaji. Sedangkan Indonesia yang juga terjerat utang dan krisis finansial, malah memberi gaji sangat tinggi kepada Megawati dan BPIP lainnya," kata dia.

4. Minta Jokowi lakukan hal serupa

Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta, Berapa Gaji Presiden Jokowi?IDN Times/Santi Dewi

Dia melanjutkan harusnya Jokowi mau belajar dengan melakukan hal serupa dengan tindakan Mahathir. "Harusnya, kita bisa belajar dari Mahathir yang berani memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar hutang luar negeri," tandasnya.

5. Besaran gaji yang diterima Ketua dan Anggota BPIP

Gaji Megawati di BPIP Rp112 Juta, Berapa Gaji Presiden Jokowi?ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan hak keuangan bagi pimpinan BPIP sesuai Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu.

Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain pendapatan bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan bahwa hak keuangan pimpinan BPIP sebenarnya bukan merupakan gaji, melainkan terdiri dari tunjangan, asuransi, dan kegiatan operasional.

"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani.

Baca juga: PDIP Soal Gaji Megawati di BPIP: Setahun Kerja Bu Mega Belum Digaji!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya