Hakim Kusno Pertanyakan Kelanjutan Sidang Praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto, Kusno, mempertanyakan guna sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dilanjutkan hingga selesai, yaitu Kamis (14/12).
Menurutnya, jadwal sidang praperadilan akan bertabrakan dengan waktu sidang perkara di Pengadilan Tipikor yang akan digelar pada Rabu (13/12) mendatang. Terlebih, pelimpahan perkara dan tanggal sidang sudah dilakukan.
"Karena Senin, Selasa dan Rabu adalah giliran termohon (KPK) mengajukan bukti. Pemohon (Setnov) Selasa dan Rabu. Kalau kita lihat jadwal seperti itu, ini saran, karena hakim sendiri tidak mungkin mengambil sikap sendiri, apa kira-kira ada gunanya kalau perkara ini dilanjutkan sampai Kamis?" kata Kusno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Baca juga: KPK Bantah Tudingan Kuasa Hukum Setya Novanto di Sidang Praperadilan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dia juga mempertanyakan manfaat jika sidang praperadilan ini dilanjutkan. Pasalnya, hanya akan membuang-buang waktu saja.
"Apa kira-kira kalau kita lanjutkan itu ada manfaatnya? Karena terus terang, saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, 'saksimu harus habis hari Selasa', kan seperti kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu hari rabu, terakhir, dan jelas dia akan minta jg kesimpulan di hari rabu," bebernya.
Hakim Kusno menyebut bahwa satu-satunya jalan adalah kubu Setnov secara legowo mencabut tuntutan praperadilan ini.
"Kalau seandainya mau dihentikan bukan penetapan pengadilan, tapi inisiatif dari pemohon (Setnov) untuk mencabut ini, dan itu pun juga harus ada persetujuan dari termohon (KPK),"ujarnya.
Namun, Hakim Kusno menegaskan bahwa pencabutan tersebut hanyalah saran. Jika kedua belah pihak tetap bersikukuh melanjutkan praperadilan, dia siap memimpin sidang hingga selesai.
"Jadi untuk itu pemikiran ini masih bisa dipertimbangkan sampai hari Senin yang akan datang," kata dia.
Editor’s picks
Kubu Setnov keukeh lanjutkan sidang
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Setnov Ketut Mulya Arsana tetap keukeh untuk melanjutkan sidang praperadilan, karena menyangkut hak kliennya sebagai tersangka.
"Kami tetap memohon kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin, terkait dengan hak asasi dari klien kami," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Ia pun berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan bisa diselesaikan pada Selasa (12/12), atau sebelum sidang perkara digelar.
"Kalau kita mengacu pada urutan proses, dibacakan jawaban, kemudian kami sampaikan bukti tertulis, beliau (KPK) menyampaikan bukti tertulis juga. Saksi ahli kami full (Senin), dan saksi ahli dari KPK hari selasa, sehingga pemeriksaan itu seharusnya sudah selesai hari Selasa, sebelum tgl 13," tuturnya.
Dengan demikian, Ketut berharap putusan atas sah atau tidaknya status tersangka terhadap kliennya bisa ditetapkan sebelum sidang perkara Tipikor digelar.
"Harapan kami bahwa apapun putusannya kami harap tanggal 13 sudah bisa kita putuskan. Kami berkeyakinan bahwa proses pemeriksaan seharusnya sudah bisa kira selesaikan hari selasa Yang Mulia," pungkasnya.
Baca juga: Otto Hasibuan 'Menyerah' Jadi Pembela Setya Novanto