Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari Ini

Jokowi akan menggelar ratas di Istana

Jakarta, IDN Times - Polemik pencantuman agama dan kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan menemui titik terang hari ini. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menggelar rapat terbatas (ratas) bersama menteri Kabinet Kerja membahas masalah itu. 

1. Presiden gelar rapat terbatas bersama menteri

Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari IniDok. IDN Times/kemendagri.go.id

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman kolom agama dan kepercayaan di e-KTP. 

"Saya hanya melaporkan implikasi dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kemarin melalui ratas. Sehingga nanti ada masukan dari pihak-pihak Kemenag, Kemendikbud," kata Tjahjo, usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Jakarta, Selasa (3/4).

Putusan MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Baca juga: Menara Masjid Al-Aqsha di Jayapura Ditolak, Begini Respon Menteri Agama

2. Mendagri akan menyampaikan empat pilihan

Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari IniANTARA FOTO

Pada rapat terbatas tersebut, kata Tjahjo, pihaknya akan menyampaikan empat opsi terhadap pencantuman agama dan kepercayaan di e-KTP. 

"Kalau selama ini kan agama atau kepercayaan. Tapi enam agama yang sah itu datang dan merasa pilihan agama atau kepercayaan itu sama dong, padahal beda. Lalu yang alirannya kepercayaan ada yang minta dicantumkan kepercayaan titik dua kepercayaan yang dia anut misalnya pangestu, kepercayaan Sunda Wiwitan," ujar dia.

Namun, Yjahjo menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah alternatif lain dalam pencantuman kolom agama dan kepercayaan ini.

"Opsinya nanti akan diputuskan yaitu agama sendiri bagi enam agama sah, lalu kepercayaan juga sendiri. Tapi maaf kepercayaan ada yang gak mau, mintanya satu e-KTP. Atau agama sendiri, lalu bawahnya ada kepercayaan. Atau dibatasi garis miring, tapi kan itu bisa berarti agama sama dengan kepercayaan, padahal tidak sama. Walau pun orang kepercayaan mengatakan 'kami agama karena bertakwa pada Tuhan'. Ini kan sangat sensitif," papar Mendagri.

3. Jumlah penganut kepercayaan ada 138 ribu

Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari Inidongengbudaya.wordpress.com

Tjahjo menjelaskan jumlah penduduk penganut kepercayaan tidak bisa dianggap remehdi Indonesia. Sebab berdasarkan data statistik mencapai 138 ribu penduduk. 

"Berdasarkan statistik penduduk, misalnya, kepercayaan jumlahnya ada 138.790 jiwa. Jumlah aliran kepercayaan yang data dari Kemendikbud ada 187 organisasi di 13 provinsi. Jumlah 160 aktif 27 tidak aktif," kata dia.

4. Pemerintah putuskan soal kolom agama siang ini

Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari IniAntara Foto/Rivan Awal Lingga

Menurut Tjahjo, pihaknya akan berkomunikasi dengan organisasi keagamaan dan pengajar kepercayaan.

"Kami juga komunikasi dengan PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), KWI (Kantor Waligereja Indonesia) dengan penghayat juga sudah, dan kementerian juga. Siang nanti keputusannya. Karerna menyangkut agama dan kepercayaan ini sensitif, jadi mana yang disetujui kabinet akan disepakati," tutu Tjahjo. 

Baca juga: Ada Hak Siswa Penghayat Kepercayaan di Sekolah

Topik:

Berita Terkini Lainnya