Penderita Gangguan Jiwa Kini Punya Hak Pilih, Begini Penjelasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, termasuk kepada penderita gangguan jiwa. Mereka kini bisa mencoblos di Pilkada dan Pemilu.
1. Selama ini penderita gangguan jiwa tak punya hak pilih
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan aturan mengenai penderita gangguan jiwa mempunyai hak pilih sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu itu sudah keputusan MK jadi kita harus laksanakan. MK mengatakan bahwa teman-teman dengan disabilitas mental itu diberikan hak memilih karena selama ini kan tidak diberi hak memilih," ujar Ilham saat ditemui di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Baca juga: Pilpres 2019: Yusril Ihza Tuding KPU Sengaja Jegal PBB
2. Jika penderita gangguan jiwa tak bisa bedakan partai, hak pilihnya gugur
"Jadi kriteria yang tidak berhak memilih adalah diberi surat bahwa yang bersangkutan tidak memilih karena kadar atau level disabilitas mentalnya itu tidak memungkinkan dia untuk memilih. Misalnya dia tidak bisa membedakan mana partai, mana calon dan sebagainya, itu tidak bisa memilih," jelas Ilham.
Editor’s picks
3. Akan melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa
Ilham mengatakan KPU sedang mendata penderita gangguan mental di sejumlah rumah sakit jiwa.
"Kita saat ini sedang mendata Rumah Sakit Jiwa (RSJ) mana saja yang para penyandang disabilitas mental itu terdaftar. Kita lagi coklit lagi data, kalau coklit selesai ini maka kita sedang kumpulkan data kemudian kita coklit lagi, kemarin kan coklit untuk Pilkada bagi daerah yang ikut Pilkada saja, nanti April kita coklit untuk Pileg dan Pilres di seluruh daerah," jelas dia.
4. Fasilitasi tempat pemilihan suara
Lebih lanjut Ilham menuturkan usai mendata pasien penderita gangguan mental di RSJ, KPU memastikan akan memfasilitasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi para pasien.
"Jika dia terdaftar di tempat panti itu bisa saja kemudian kita mengikutsertakan orang tersebut di TPS terdekat di situ. tapi jika kemudian mereka terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap (DPT), kami bisa membuat TPS di wisma atau panti atau RSJ tersebut di sana," ungkap Ilham.
"Prinsipnya adalah dari keputusan tersebut setiap orang berhak memilih dan harus kita akomodir," tutupnya.
Baca juga: Bawaslu Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Begini Tanggapan KPU