Targetkan Zakat Rp 1 Juta per RT, Bazis DKI Salahi Aturan

Kok bisa gitu, ya?

Jakarta, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menanggapi surat edaran dari sejumlah kelurahan di Jakarta yang meminta para Ketua RT mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadan dengan menargetkan Rp 1 juta kepada Ketua RT di wilayahnya.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan pihaknya tidak terkait dengan pengumpulan zakat yang digalang oleh Bazis Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Kami perlu menyatakan bahwa BAZNAS tidak pernah terlibat dalam mengeluarakan aturan atau kebijakan menjadi dasar dari pembuatan seruan Gubernur DKI Jakarta nomer 7 tahun 2018 tentang gerakan amal sosial Ramadan 2018 yang dalam pelaksanaannya memberi target pengumpulan zakat dari level kota hingga RT dan RW," ujar Bambang dalam konferensi pers di Kantor Baznas Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).

1. Bazis DKI Jakarta berada di luar kordinasi Baznas Pusat

Targetkan Zakat Rp 1 Juta per RT, Bazis DKI Salahi AturanIDN Times/Linda Juliawanti

Bambang menyebutkan Bazis DKI Jakarta berada di luar jangkauan Baznas karena lembaga zakat tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

"Deadline masa transisinya itu sudah abis pada 25 November tahun 2016, sehingga dengan demikian lembaga tersebut tidak berada dalam kordinasi Baznas, mereka tidak pernah melapor kepada kami sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka sebagai pertanggungjawaban kepada Presiden," ungkap Bambang.

2. Penghimpunan zakat oleh Bazis DKI menyalahi aturan

Targetkan Zakat Rp 1 Juta per RT, Bazis DKI Salahi AturanIDN Times/Linda Juliawanti

Lantaran belum menyesuaikan dengan undang-undang, Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan penghimpunan zakat oleh Bazis telah menyalahi peraturan.

"Saya gak akan mengatakan ilegal tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya benar, saudara simpul kan sendiri (apakah ilegal atau tidak)," ucapnya.

3. Minta Bazis patuhi undang-undang

Targetkan Zakat Rp 1 Juta per RT, Bazis DKI Salahi AturanIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara itu, terkait target Rp1 juta per RT yang dikeluarkan Bazis DKI tersebut, Bambang tak mau ambil pusing. Yang terpenting bagi dirinya, Bazis DKI segera mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu terserah merekalah yang penting bagi Baznas ya dilakukan tidak dengan cara melanggar UU. Kan sudah jelas ada UU-nya ada PP-nya, itu ikutnya saja itu, sederhanakan kenapa sih kok harus tidak dipenuhi itu aturan?" tandasnya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya