Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian menjadi salah satu kasus pidana yang belum berhasil dituntaskan kepolisian hingga kini. Kasusnya nyaris menjadi misteri dan tidak terpecahkan sejak 2016. 

Kasus pembunuhan sadis ini kembali menjadi perhatian publik, seiring penayangan film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu diangkat dari kisah tragis Vina dan Eky di Cirebon. 

Sejoli itu ditemukan tidak bernyawa pada 2016. Semula kematiannya sempat dianggap kecelakaan hingga akhirnya terungkap keduanya meninggal dunia akibat dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor. 

Delapan pelaku ditangkap, tetapi tiga lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Polda Jawa Barat pada 2024 kemudian mengumumkan Pegi Setiawan alias Pegi Perong merupakan salah satu pelaku yang buron. Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan sebaliknya. 

Berikut kilas balik kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.

8 Juli 2024: PN Bandung nyatakan Polda Jabar salah tangkap, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah

Tersangka dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong (dok. IDN Times/Istimewa)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Sejak awal, ia membantah membunuh Vina dan Eky pada 2016. 

Eman mengatakan salah satu alasan ia mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, karena penetapan status tersangka harus didahului dengan pemeriksaan calon tersangka. Hal ini diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat, memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang," ujar Eman di ruang sidang, Senin (8/7/2024).

11 Juni 2024: Sebanyak 22 kuasa hukum Pegi Setiawan resmi ajukan gugatan praperadilan

Editorial Team

Tonton lebih seru di