Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian menjadi salah satu kasus pidana yang belum berhasil dituntaskan kepolisian hingga kini. Kasusnya nyaris menjadi misteri dan tidak terpecahkan sejak 2016.
Kasus pembunuhan sadis ini kembali menjadi perhatian publik, seiring penayangan film horor berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu diangkat dari kisah tragis Vina dan Eky di Cirebon.
Sejoli itu ditemukan tidak bernyawa pada 2016. Semula kematiannya sempat dianggap kecelakaan hingga akhirnya terungkap keduanya meninggal dunia akibat dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor.
Delapan pelaku ditangkap, tetapi tiga lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Jawa Barat pada 2024 kemudian mengumumkan Pegi Setiawan alias Pegi Perong merupakan salah satu pelaku yang buron. Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan sebaliknya.
Berikut kilas balik kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.