Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya sih...

  • Wacana hak angket di DPR muncul setelah Pemilu 2024
  • Sejumlah tokoh dan partai pendukung capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 mendukung usulan hak angket
  • Kelompok masyarakat sipil mendorong 30 anggota DPR untuk tanda tangan usulan hak angket

Jakarta, IDN Times - Hanya selang beberapa hari setelah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bergulir wacana untuk mengajukan hak angket di DPR. Usulan hak angket ini awalnya disuarakan oleh Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo karena menilai telah terjadi kecurangan dalam pemilu, sehingga perlu diusut.

Gayung bersambut, usulan mengajukan hak angket ini diterima oleh capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan partai-partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1 dan 3.

Editorial Team

Tonton lebih seru di