Soal Kelanjutan Hak Angket, PDIP Tunggu Hasil Tim Khusus TPN Ganjar

Tim khusus di bawah koordinasi ketum parpol pendukung

Jakarta, IDN Times - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu proses pengumpulan data dan fakta tim khusus bentukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Nantinya, tim khusus itu akan memberikan suatu rekomendasi.

"Tim khusus yang kemudian akan memberikan suatu rekomendasi terkait dengan strategi lengkap dengan time table-nya termasuk dengan kemungkinan-kemungkinan penggunaan hak angket," ujar Hasto di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Pakar Politik Trunojoyo: Proses Hak Angket Terlalu Panjang

1. Tim khusus di bawah koordinasi ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud

Soal Kelanjutan Hak Angket, PDIP Tunggu Hasil Tim Khusus TPN GanjarSekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Istimewa)

Hasto menerangkan, tim khusus ini berada langsung di bawah koordinasi partai pendukung Ganjar-Mahfud. Sehingga, PDI Perjuangan juga masih menunggu rekomendasi yang nantinya disampaikan tim khusus.

"Dari tim khusus, tim khusus ini langsung ya di bawah arahan dari para ketua umum partai dan juga direction dari dipimpin langsung pasangan calon yaitu Pak Ganjar dan Prof. Mahfud MD," ucap dia.

Baca Juga: GIAD Dorong 30 Anggota DPR Agar Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

2. Tak boleh ada yang klaim menang Pilpres 2024 sebelum pengumuman resmi KPU

Soal Kelanjutan Hak Angket, PDIP Tunggu Hasil Tim Khusus TPN GanjarBenny Rhamdani (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Benny Rhamdani, menegaskan tak boleh ada pihak yang mengklaim menang Pilpres 2024 sebelum ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi jika ada pihak yang mengklaim menang itu adalah kebohongan publik. Jadi kita jangan mau ditipu dengan cara-cara seperti itu," ujar Benny.

3. Pemenang pilpres diputuskan berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional

Soal Kelanjutan Hak Angket, PDIP Tunggu Hasil Tim Khusus TPN GanjarBenny Rhamdani (bp2mi.go.id)

Sekjen DPP Hanura itu menyampaikan, pemenang pilpres diputuskan berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU).

"Undang-Undang Pemilu kemudian PKPU mengatur siapa yang dinyatakan pemenang melalui proses perhitungan berjenjang dan akan ditetapkan pada 20 maret (2024)," kata dia.

Lebih lanjut, Benny menyebut, pihaknya menemukan adanya kecurangan dalam proses pemilu.

"Kecurangan sudah banyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui formulir c1 itu sudah masuk semua ke TPN," ucap dia.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak lain untuk tidak mempermasalahkan apabila TPN Ganjar-Mahfud ingin mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan Tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik," imbuhnya.

 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya