Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logonya Dicatut, KPK Bantah Buka Donasi Jambore Anak Yatim
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menegaskan tidak terlibat dalam kegiatan 'Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026' yang mencatut nama dan logo lembaganya di poster viral.
  • Pesan palsu tersebut dikirim ke sejumlah kepala daerah, sehingga KPK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.
  • KPK menyatakan akan menelusuri pihak yang menyalahgunakan identitas lembaga dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan namanya telah dicatut pada poster kegiatan 'Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026'. Poster ini viral di sejumlah grup pesan WhatsApp.

"Menegaskan bahwa informasi permintaan donasi yang mencatut nama pimpinan/deputi serta menggunakan logo KPK pada poster kegiatan 'Open Donasi Jambore Anak Yatim Al Hilal 2026' adalah tidak benar dan tidak memiliki hubungan dengan KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (10/5/2026).

1. Poster dibagikan ke kepala daerah

Poster yang mencatut logo KPK (dok.istimewa)

Budi mengatakan, pesan yang mencatut nama KPK itu dikirimkan kepada sejumlah kepala daerah. Semua pihak diminta berhati-hati terkait hal ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan KPK," ujarnya.

2. KPK sesalkan pencatutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK meneysalkan penyalahgunaan identitas mereka. Sebab, hal ini berpotensi menyesatkan publik.

"KPK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi penggalangan dana yang mengatasnamakan KPK dan memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi KPK," ujarnya.

3. KPK bakal ambil tindakan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, pihaknya juga akan mencari sosok yang mencatut nama KPK. Nantinya, KPK akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

"KPK juga akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang menggunakan identitas KPK tanpa hak dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Editorial Team