Momen Gus Ipul Respons Salam Eks Menag Yaqut di KPK: Terima Kasih

- Gus Ipul menanggapi santai salam dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan di Gedung KPK dan menyampaikan ucapan terima kasih singkat.
- KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi masih terus berjalan dan memerlukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi.
- Dalam kasus korupsi haji, KPK menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, mantan staf khususnya, serta dua pihak swasta terkait pembagian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul merespons santai salam yang disampaikan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuknya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Saat ditemui usai agenda di KPK, Gus Ipul menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yaqut yang juga merupakan tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) itu.
“Oh, iya terima kasih, terima kasih. Disampaikan salamnya, terima kasih ya,” ujar Gus Ipul singkat di Gedung KPK
1. Yaqut sampaikan salam ke Gus Ipul

Sebelumnya, saat Gus Ipul sedang berada di dalam gedung KPK, Yaqut keluar dari gedung tersebut untuk dibawa ke mobil tahanan.
Saat hendak memasuki mobil itu, sejumlah awak media hendak meminta keterangan darinya, tetapi Yaqut meresponsnya dengan meminta para jurnalis menyampaikan salamnya kepada Gus Ipul.
“Assalamualaikum, saya minta jalan. Salam buat Gus Ipul ya,” kata Yaqut.
2. KPK perpanjang penahanan Yaqut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk Yaqut selama satu bulan. Dia mengatakan, penahanan dibutukan karena saat ini penyelidikan masih berjalan.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogress, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Budi.
3. KPK tetapkan empat tersangka

Dalam kasus korupsi haji, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

















