Jakarta, IDN Times - Lokataru Foundation melayangkan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 16 April 2025. Hal itu lantaran Prabowo dianggap telah melanggar hukum dengan tidak memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto.
Yandri disebut dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang.
"Meskipun telah terbukti melanggar hukum dan etika jabatan, tetapi Presiden hingga saat ini belum memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya. Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri," ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, bila menteri terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas, maka semakin besar alasan untuk memberhentikan pembantunya tersebut. Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut diberi nomor 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Delpedro mengatakan, sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh sejumlah upaya administratif. Termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administrasi pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.
"Tetapi, seluruh permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden," kata dia.