Yandri Sanggah MK Hadir di Acara Apdesi Serang: Bukan sebagai Mendes

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah cawe-cawe dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Serang.
Salah satu dalil yang dikemukakan dalam sidang perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) turut mengungkap kehadiran Yandri Susanto dalam rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.
Yandri mengatakan, kehadirannya dalam raker Apdesi kala itu bukan sebagai Menteri Desa dan PDT, tetapi sebagai warga biasa. Ia mengaku baru resmi menjabat sebagai Mendes PDT pada 21 Oktober 2024.
"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan disitu tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu," kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Yandri mengaku hadir dalam acara Apdesi tersebut bukan sebagai Pimpinan MPR RI. Yandri menegaskan telah berhenti menjadi Wakil Ketua MPR RI sejak 30 September 2024.
"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," kata dia.
MK memerintahkan Pilkada Serang digelar ulang. Mahkamah menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, yang merupakan istrinya.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.