Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)
LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik kepada eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Panji Harjanto menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (17/4/2024).

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan PH mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK pada Senin 27 November 2023. perlindungan yang didapat berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

1. Pengajuan permohonan perlindungan sejak 6 Oktober 2023

LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Pengajuan permohonan perlindungan ini dilakukan pada 6 Oktober 2023 lalu. Adapun pihak-pihak yang menjadi pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), UN (staf honorer).

Namun, dari lima pemohon, hanya ada tiga yang diputuskan LPSK untuk dilindungi. HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

Sementara itu, UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.

2. Pengawalan termasuk monitoring tempat tinggal

LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Dalam sidang yang berlangsung, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap PH.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan tim LPSK melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor selain memberikan perlindungan fisik.

Susilaningtias mengatakan, LPSK bukan hanya memberi perlindungan saat sidang namun juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja Terlindung setelah memberikan keterangan sebagai Saksi.

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” kata Susilaningtias mengutip keterangan tertulis.

3. Permohonan SYL dan MH ditolak

LPSK Berikan Perlindungan Fisik Saksi Kasus SYL (dok. istimewa)

Sementara itu, LPSK menolak dua permohonan lainnya yakni permohonan SYL dan MH. LPSK punya alasan sendiri soal penolakan permohonan tersebut.

Menurut LPSK, permohonan ditolak dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Editorial Team