Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250704_095903_656.jpg
Barang bukti dugaan kasus penganiayaan kematian Brigadir Nurhadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana.

  • LPSK telah menerima 11 permohonan menjadi Justice Collaborator selama 2025, dan memberikan perlindungan tanpa permohonan.

  • Kasus kematian Brigadir Nurhadi melibatkan tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang Justice Collaborator untuk kasus kematian yang menimpa anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.

“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collabolator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ungkap Sri Suparyati dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).

1. Apa itu justice collaborator

Brigadir Nurhadi

Melansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Justuce Collaborator disebut juga sebagai Saksi Pelaku. Mereka adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bisa bekerja sama dengan penegak hukum. Nantinya justice collaborator akan mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Soegijapranata Chatolic University juga menjelaskan, seorang justice collaborator dapat dicabut haknya jika berbohong dalam keteranganya. Bahkan bisa dituntut memberikan keterangan palsu.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 pada angka (9a) dan (b) dijelaskan zeseorang dapat dikategorikan menjadi justice collaborator apabil dia adalah pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatanya, namun bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam perkara atau kasus tersebut.

Seseorang it telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan dan dianggap dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud dan koorperatif untuk diajak bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

2. Sudah ada 11 orang jadi Justice collaborator LPSK selama 2025

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menjelaskan, permohonan jadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang diterima LPSK hingga Juni 2025 sebanyak 11 orang. Sedangkan di tahun 2024 4 orang dan 6 orang pada tahun 2023.

Selain itu, atensi yang diberikan LPSK terhadap sebuah perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan melakukan perlindungan proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.

3. Ada tiga tersangka dalam kasus ini

Proses pembongkaran makam Brigadir Nurhadi pada 1 Mei 2025 lalu. (dok. Istimewa)

Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan tiga tersangka Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS dalam dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, kematian Brigadir Nurhadi bermula saat korban bersama Kompol IMYPU dan Ipda HC menggelar pesta di salah satu vila private di Gili Trawangan.

"Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kedatangan mereka ke sana untuk pesta-pesta. Pesta di sana, diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum," kata Syarif di Mapolda NTB, Jumat, 4 Juli 2025.

Editorial Team