Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang Justice Collaborator untuk kasus kematian yang menimpa anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian tersebut untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.
“LPSK sebagai lembaga negara yang melindungi saksi/dan korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara yang sedang terjadi. Kemungkinan menjadi Justice Collabolator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian yang sebenarnya,” ungkap Sri Suparyati dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/7/2025).